Sang Pria Jantan ini Akan Menjalani Pemeriksaan di Kepolisian Terkait Kasus Penganiayaan Dua Anak Remaja

Jakarta – Oase INews.com – Karena terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap dua remaja berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Bahar bin Smith sang pria jantan ini, ahkirnya akan menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Hal ini terungkap oleh Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus, yang mengatakan Bahar bin Smith akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12).

“Besok (Selasa) ada pemeriksaan (Bahar bin Smith) sekira pukul 09.00 WIB. Udah confirm datang,” jelas Iksantyo ,Senin (17/12).

Walau begitu dia belum bisa menjelaskan secara detil kasus dan materi pemeriksaan yang akan dilakukan.

Namun Iksantyo membenarkan kalau pemeriksaan terhadap Bahar sangat berhubungan dengan dugaan persekusi terhadap dua remaja di Bogor.

Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.

Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak anak.

Korban perkusi tersebut telah diketahui berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor.

Penganiayaan itu terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.

Bahar dikenakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reporter : Luq

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *