Bangunan Kios Semanan di Duga Tanpa IMB Tatap Berjalan Lancar

Jakarta, Oase I News.com – Izin mendirikan bangunan ( IMB ) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang pemilik saat akan untuk membangun, hal ini kadang dilanggar dan banyak bangunan kios tanpa IMB yang akhirnya berdiri sepanjang jalan. Seperti bangunan bakal didirikan beberapa kios di Jalan Semanan Raya RT. 006, RW. 008, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, dipertanyakan. Meski bangunan itu diduga tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB), namun kegiatan pembangunan tetap berjalan lancar.

Pantauan dilapangan, nampak bangunan tujuh kios itu berdiri mencolok di pinggir jalan raya ramai lalulintas. Namun anehnya, sejumlah pekerja bangunan tetap bekerja. Meski diduga tanpa IMB, bangunan tersebut berjalan mulus nyaris ti­dak ditertibkan oleh instansi terkait.

Udin salah satu warga sekitar mengatakan, padahal bangunan kios itu posisinya di te­pi Jalan Raya. Namun herannya pemba­ngu­nan terus ber­jalan, tidak ada pe­nindakan oleh intansi terkait di lapangan yang dilakukan.

“Petugas pasti tahu pelanggaran ini, kuli tetap bekerja, tapi didiamkan. Pasti ada apa-apanya,” cetusnya, Selasa (26/2/2019)

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dengan berdirinya kios diduga tak ada IMB, Seksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dianggap lalai dalam pengawasan pelanggaran pembangunan. Lantaran, bangunan kios yang sudah berjalan 60 %, tersebut belum ketahui ada tindakan sama sekali dari pihak Citata, seperti SP4, penyegelan dan Rekomendasi tekhnik (Rekomtek) hingga pembongkaran
Sementara itu, Kasi Citata Kecamatan Kalideres saat dikonfirmasi dari awak media tidak bisa memberikan keterangan terkait bangunan tersebut. Sebab, belum dapat ditemui.(Sgg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *