Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat dan Curas

JAKARTA, Oase I News.com – Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Percobaan Curat dan Tindak Pidana Curas, Bertempat di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya No.224, Jatinegara, Jakarta Timur. Senin (09/12/2019).

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Percobaan Curat dan Curas, di Mapolres Metro Jakarta Timur. Senin (09/12).

Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi SIK, dalam paparannya mengatakan pada hari Jumat tanggal 08 November 2019 sekira pukul 04.30 wib, Anggota Buser Polsek Duren Sawit Bripka Imam Jauhari dan Brigadir Fuad Hasan sedang melakukan Observasi di wilayah Duren Sawit guna mengantisipasi kerawanan kriminalitas khususnya tindak pidana 3 C (Curat, Curas, dan Curanmor). Pada waktu melintas di jalan Kolonel Sugiono, tepatnya di depan Alfamart, Bripka Imam Jauhari dan Brigadir Fuad Hasan melihat mobil Toyota Avanza No. Pol B-2349 PKC berhenti di depan Alfamart tersebut. Merasa curiga, Bripka Imam Jauhari dan Brigadir Fuad Hasan memperhatikan dan memantau mobil Toyota Avanza No. Pol B-2349 PKC. Tidak lama berselang Bripka Imam Jauhari dan Brigadir Fuad Hasan melihat dua orang pelaku PN dan S turun dari mobil Toyota Avanza tersebut dan kemudian membuka rantai besi yang dililitkan atau mengikat di pintu pagar halaman parkir Alfamart tersebut. Setelah pintu pagar tersebut terbuka kemudian mobil Toyota Avanza tersebut masuk ke halaman parkir Alfamart dengan cara mundur. Karena merasa curiga selanjutnya Bripka Imam Jauhari dan Brigadir Fuad Hasan melakukan penyergapan terhadap pelaku.

Ketiga Pelaku Curanmor atasnama RWS, PN, dan BN.

Dari hasil penyergapan, tiga orang pelaku atas nama RWS, PN dan BN berhasil ditangkap, akan tetapi salah satu pelaku bernama S berhasil melarikan diri. Selanjutnya Bripka Imam Jauhari dan Brigadir Fuad Hasan melakukan penggeledahan badan terhadap tiga orang pelaku dan penggeledahan terhadap mobil yang dipakai oleh para pelaku. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang-barang seperti: dua buah gunting besi ukuran besar, tiga buah linggis, dua buah obeng, dua buah kunci T dan sepasang plat nomor mobil B-2382 SKI. Selanjutnya ketiga orang pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur, “ujar Kapolres Metro Jakarta Timur.

Lanjut Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan, Setelah dilakukan interogasi, diperoleh keterangan bahwa para pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran Alfamart dan Indomaret di daerah Jakarta dan Bekasi. Dalam melakukan aksi pencurian, sebelumnya para pelaku merencanakan terlebih dahulu sasaran (Alfamart dan Indomaret) yang akan dijadikan target pencurian. Setelah sampai di sasaran, kemudian para pelaku masuk kedalam Alfamart dan Indomaret dengan cara terlebih dahulu menggunting gembok dan merusak lobang kunci rollingdor serta mematikan CCTV yang ada di dalam Alfamart dan Indomaret. Kemudian para pelaku mencuri barang-barang yang ada di dalam Alfamart dan Indomaret dan dimasukkan kedalam mobil.

Para pelaku RWS, PN dan BN dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 363 KUHP.

(Hera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *