Iniloh Kenyataannya Kalau Program Pemerintah Benar Tidak Tepat Sasaran

INVESTIGASI DILAPANGAN: JAUH PANGGANG DARIPADA API…

Tuban – Oase INews.com– Pemerintah indonesia terus memperluas penyaluran program bantuan sosial kepada masyarakat luas di daerah daerah maupun di perkotaan, Perubahan ini sejalan dengan fokus pemerintah untuk mendorong upaya perluasan keungangan inklusif.

Hal ini di sampaikan oleh Menteri Koordintor bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (menko PMK).

Perkembangan impelementasi program bantuan sosial teryata sudah bayak sekali kemajuan yang di lakukan oleh Indonesia berkaitan dengan keungangan inklusif.

Salah satu contoh nya adalah kartu indonesia pintar yang tadi nya belum ada sekarang menjadi 19,7 juta, juga PKH yang tadi nya 2,4 juta sekarang jadi 10 juta dan semua non tunai

Di Desa Magersari kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur, tim SJN, menulusuri di lapangan terkait penyaluran bantuan sosial tersebut.

Nun jauh disana terletaklah sebuah desa yang bernama Desa Juwet, yang mana ada warga desa Juwet tersebut belum tersentuh bantuan sosial tersebut.

Bahkan pada kenyataannya ada diantara mereka yang masih bernaung di rumah kosong yang di tinggal kan pemiliknya merantu karena miskinnya warga tersebut tidak punya rumah.

Warga tersebut itu pun tidak tersentuh sama sekali dengan PROGRAM, mulai dari BPJS DAN PKH /BPNT, /bedah rumah.

Dan tidak hanya itu, kalau kita telusuri lebih lanjut masih banyak juga para janda -janda lansia yang hidup sendiri.

Mau tidak mau memang itulah fakta yang ada di lapangan…

Warga desa ini kerja di kuli bagunan untuk mecukupi kebutuhan sehari -sehari dengan putra putri yang masih batila dengan ekomi rendah alias minim dari gaji nya dan semua kebutuhan Sehari nya.

Sebagaimana di ketahui perluasan bantuan sosial non tunai ini telah meliputi 19,7 juta siswa penerima kartu indonesia pintar (KIP). 10 juta kelompok penerima manfaat program keluarga harapan 1,2 juta kelompok penerima program keluarga harapan (PKH). Penerima bantuan pangan non tunai (BPNT). Perluasan ini sesuai peraturan presiden nomor 63 tahun 2017 tentang bantuan secara non tunai dimana menko PMK menjadi ketua tim pengendali.

BUKTI DILAPANGAN MENYATAKAN TIDAK SEMUA PROGRAM PEMERINTAH SUDAH TEPAT SASARAN.

Harap PROGRAM PEMERINTAH tersebut supaya tepat sasaran ….

(skm*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *