Bamsoet : Harap Presiden Ingatkan Menteri Koperasi RUU Perkoperasian Pekan Depan.

 

JAKARTA, Oase I News.com- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Presiden Joko Widodo mengingatkan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, untuk menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 13 September 2019 untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perkoperasian. Setelah disetujui di rapat kerja komisi, RUU Perkoperasian tinggal dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Sehingga, sebelum masa bakti DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada akhir September 2019, pemerintah dan DPR RI bisa mempersembahkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru, menggantikan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 yang sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan dan kemajuan Koperasi. RUU Perkoperasian sudah sangat ditunggu para pegiat koperasi, karenanya pemerintah yang diwakili Kementerian Koperasi dan UKM juga harus proaktif hadir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI,” ujar Bamsoet saat menerima Gerakan Koperasi Indonesia, di DPR RI, Jakarta, Kamis (05/09/19).

Turut hadir antara lain Ketua Umum Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia Mayjen TNI (purn) Riamzi, Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren Mohamad Sukri, Ketua Umum Gabungan Koperasi Tempe Tahu Indonesia Aip Syarifuddin, Ketua Umum Induk Koperasi An-Nisa Muslimat NU Syarifah Hidayati, Sekretaris Umum Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia Irjen Pol (purn) Boedhi Santoso, Sekretaris Umum Induk Koperasi Karyawan Sarjono Amsan, dan Sekretaris II Koperasi Syariah se-Indonesia Emalia Tanjung. Hadir pula Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah.

Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, pembahasan RUU Perkoperasian sudah melalui berbagai tahapan dan mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Gerakan Koperasi Indonesia yang mendukung DPR RI segera mengesahkan RUU Perkoperasian. Pengesahan RUU Perkoperasian selain akan menguatkan soko guru perekonomian nasional, juga akan menguatkan posisi Koperasi dalam kesetaraan dunia usaha dengan BUMN maupun swasta.

“Salah satu poin penting RUU Perkoperasian adalah menghalau para renterir yang berkedok Koperasi dan berlindung dalam topeng ekonomi kerakyatan. Padahal praktiknya mereka penghisap darah rakyat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Jika koperasi rentenir ini tak segera menghentikan praktiknya, mereka bisa terkena pidana. Pembersihan koperasi seperti ini perlu dilakukan agar rakyat tak menjadi korban, sehingga koperasi yang ada nantinya betul-betul sesuai jati diri Indonesia berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi aktif di Indonesia per akhir tahun 2018 mencapai 138.140. Kontribusinya terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) juga meningkat. Di tahun 2017 tercatat 4,48 persen atau setara Rp 452 trilun, sedangkan di akhir 2018 mencapai 5,1 persen atau setara Rp 753,84 triliun.

“Jika RUU Perkoperasian bisa disahkan, koperasi akan semakin kuat dan sehat. Diharapkan di tahun mendatang bisa menyumbang dua digit terhadap PDB. Sebagaimana di Singapura yang mencapai 10 persen terhadap PDB, Selandia Baru 20 persen, Prancis dan Belanda sebesar 18 persen,” pungkas Bamsoet. (Fatah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *