Tersangka, Sofyan Basir Dinonaktifkan Dari Jabatan Dirut PLN

Jakarta ,oaseindonesianews.com
Demi menjaga operasional perusahaan tidak terganggu, Dewan Komisaris PT PLN (Persero) menonaktifkan Sofyan Basir dari posisi direktur utama (dirut). Untuk sementara, dewan komisaris menunjuk Muhammad Ali, Direktur Human Capital Management, sebagai pelaksana tugas dirut PLN.
Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putra kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/4/2019).
Pada Selasa (23/4/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru kasus dugaan suap yang terjadi di proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 berkapasitas 2×300 MW dengan investasi US$ 900 juta.
”  Saya baru mendengar bahwa siang tadi (Rabu) dekom (Dewan Komisaris) telah bergerak cepat, dan dengan pertimbangan kegiatan operasional perusahaan tidak boleh terganggu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kelistrikan, telah membuat keputusan untuk menonaktifkan Pak SB sebagai dirut,” ujar Imam Apriyanto.
“Sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya, dan untuk sementara mengangkat Plt Pak Muhammad Ali,” tambahnya.
Imam menekankan Kementerian BUMN tetap menghormati proses hukum yang tengah dihadapi Sofyan Basir.
(Etty/Fattah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *