Taryono Kadindikbud Kota Tangsel DILAPORKAN LSM Perkota Nusantara Karna Ikut Mengkampanyekan Benyamin – Pilar

Oase I news.com –  Kota Tangerang Selatan- LSM Perkota Nusantara selaku lembaga Pemantau Pemilu pada Pilkada Kota Tangsel 2020 melaporkan Taryono Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kota Tangsel pada Jum’at, (23/10/2020) pagi, kepada Bawaslu Kota Tangsel. Dan belakangan sejumlah kalangan mendemo juga ke Puspemkot Tangsel dan juga Bawaslu Kota Tangsel untuk menindaklanjuti laporan terkait Kadindikbud Taryono tersebut.

Andi Nawawi selaku ketua LSM Perkota Nusantara menyatakan jika laporannya merupakan keprihatinan sekaligus dorongan agar terwujudnya Pilkada Kota Tangsel yang jujur, adil dan bermartabat.

“Saya sengaja melaporkan saudara Taryono selaku Kadindikbud Kota Tangsel yang juga sudah dilaporkan oleh LSM dan leembaga pemantau pemilu lain sebagai bentuk keprihatinan dan juga dorongan agar terwujud Pilkada Kota Tangsel yang jujur, adil dan bermartabat di Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.

“Mungkin alat buktinya ada yang berbeda, akan tetapi intinya sama, kita laporkan pelanggaran bagi ASN yang nakal yang suka mencuri-curi kesempatan dalam kesempitan. Mereka digaji dan mendapat fasilitas negara bukan untuk pribadinya dan pilihan politiknya”, lanjut Andi.

Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono, diduga kuat menjadi bagian dalam memenangkan paslon nomor urut 3 Petahana Benyamin Davnie-Pillar, dengan ikut menyebarkan desain poster digitalnya. Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial tertulis “Mohon Izin arahan Ibu jika membutuhkan bisa tinggal cetak“.

Tidak disebutkan siapa yang dimaksud ibu, akan tetapi jika melihat konsteksnya maka mengarah kepada Airin Rachmi Diany selaku Walikota Tangsel yang juga menjabat sebagai Ketua Golkar Kota Tangerang Selatan.

Pelibatan pejabat ASN dalam Pilkada memang hampir terjadi disetiap Pilkada yang didalamnya diikuti oleh Petahana, baik Walikota maupun Wakil Walikota.

Posisi yang sedang berkuasa dengan memiliki akses anggaran, struktur kepegawaian dan jaringan formal maupun informal sangat memungkinkan untuk disalahgunakan. Oleh karena itu Pemerintah membentuk lembaga non departemen bernama KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang berwenang untuk memberikan hukuman bagi ASN yang nakal.

Andi Nawawi melihat jika pelibatan ASN yang terjadi di Kota Tangerang Selatan sudah mulai menyeluruh baik dari bawah hingga sampai kepala dinasnya.

“Sudah beberapa yang dilaporkan ke pihak Bawaslu selaku lembaga terdepan dalam Sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). Ada mulai dari Camat, Lurah dan sekarang Kepala dinas. Belum ASN ditingkat staf ataupun non pejabat struktural yang bergerak juga untuk memenangkan salah satu paslon terutama dari Petahana. Dan yang terakhir saya melihat ada upaya pemasangan spanduk ucapan terima kasih kepada Walikota atas pelebaran jalan ataupun lainnya yang seakan-akan merupakan ucapan tulus dari masyarakat setempat PADAHAL BUKAN. Akan tetapi cara seperti ini sedang kami telusuri dahulu,” katanya.

“Sebagai lembaga pemantau pilkada tahun 2020 ini kami prihatin. Jika sudah dilakukan secara Terstruktur Sistematis Massif (TSM) dapat didorong untuk Mendiskualifikasikan (Menggugurkan) paslon tersebut. Kami sangat setuju untuk Menggugurkan bagi Paslon yang berlaku curang dengan memanfaatkan kekuasaannya dengan melibatkan ASN dan akses lainnya di pemerintahan kota”, tegas Andi.

Sementara itu, Isnu Harjo Prayitno selaku Tim Hukum LSM Perkota Nusantara, menyatakan, mereka meminta agar laporan LSM Perkota Nusantara segera ditindak-lanjuti sampai adanya hukuman bagi ASN yang nakal tersebut.


“Laporan yang kami lakukan pada hari ini kami minta untuk segera ditindak-lanjuti oleh Bawaslu Kota Tangsel.hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selaku pihak yang berwenang. Saudara Taryono diduga telah melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1 tentang Pejabat ASN yang membuat keputusan atau tindakan yang dapat merugikan paslon lain. Dan juga Undang-Undang ASN No. 15 Tahun 2014 pasal 9 tentang ASN yang bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dan jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka akan menjadi Preseden tidak baik bagi Pilkada berikutnya”, ujar Isnu.

“Jadi bukan sekedar putusan, tindakan yang dapat mengarah merugikan paslon lain karena dia seorang pejabat ASN itu tidak boleh. Pasal 71 masuk ranah Pidana Pemilu yang bagi pelakunya dapat dikurung ataupun dengan denda”, pungkasnya. (Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *