Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya kini menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, MRS, ketua panitia inisial HU, sekretaris panitia inisial A, penanggung jawab keamanan inisial MS, penanggung jawab acara inisial SL serta kepala seksi acara inisial HI,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis, (10/12).
Dikatakan Yusri, dalam hal ini aparat kepolisian akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai dengan perundang undangan.
“Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan,” ujarnya.
Yusri menjelaskan, pada Selasa kemarin 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait pernikahan putri dari MRS.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS,” pungkasnya.
( Simon )
Tinggalkan Balasan