PAHAM Jakarta Menduga Adanya Pelanggaran HAM Berat Dan “Systematic Killing”Kepada 6 Langkar FPI

Oase I news.com, Jakarta-Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) DKI Jakarta sangat prihatin atas tragedi tewasnya 6 orang Laskar FPI tanpa adanya proses hukum atau peradilan. Menurut PAHAM DKI Jakarta tragedi tewasnya 6 orang laskar FPI tersebut terdapat dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat kategori Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 butir a Jo. Pasal 7 huruf b UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU 26/2000), dan para pelaku dapat diadili di Pengadilan HAM.

“Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa, a. Pembunuhan (Pasal 9 butir a),” ujar Nurul Amalia, S.H., M.H, Direktur PAHAM DKI Jakarta.

Berdasar Pasal 9 butir a UU 26/2000 tersebut dapat diduga adanya pembunuhan sistematik (systematic killing). PAHAM DKI Jakarta menuntut kepada Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM Berat tersebut, dan menuntut agar hasil penyelidikan dapat segera dilimpahkan kepada Jaksa Agung agar dapat segera dilakukan penyidikan, bukan hanya sebatas membentuk Tim Pencari Fakta.

Berdasar ketentuan Pasal 19 UU 26/2000 Komnas HAM DIMANDATKAN sebagai Penyelidik dapat membentuk tim ad hoc terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM Berat. Begitupun juga dengan Jaksa Agung yang dimandatkan sebagai Penyidik pelanggaran HAM berat dapat mengangkat penyidik ad hoc dari unsur pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 21.

Dugaan systematic killing terhadap 6 orang laskar FPI (korban) dapat dikatakan telah memenuhi unsur dalam Pasal 9 butir a. Pelaku penyerangan yang menyebabkan tewasnya 6 orang laskar FPI telah melakukan pelanggaran HAM Berat, karena korban 6 orang laskar FPI adalah penduduk sipil yang baik dan tidak sebagai terduga pelaku kejahatan apapun. Sekalipun korban 6 orang tewas ini diduga sebagai pelaku kejahatan, maka tidak dapat dihilangkan nyawanya tanpa ada putusan pengadilan yang tetap (extra judicial killing).

Faktanya, 6 orang korban laskar FPI dan keluarga Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut bukanlah rombongan para penjahat, melainkan sedang mengawal HRS dan keluarga untuk pengajian kecil keluarga, dan secara prosesnya sebagaimana diakui Polda Metro Jaya petugas sedang menguntit dalam rangka penyelidikan, tanpa seragam (sumber: https://metro.tempo.co/read/1412417/polisi-akui-menguntit-rombongan-mobil-rizieq-shihab-sebelum-insiden-penembakan/full?view=ok), jika tidak ada penguntitan, maka tidak akan ada yang meninggal.

Menurut PAHAM DKI Jakarta, tugas tersebut yang mengakibatkan tewasnya 6 orang korban laksar FPI adalah tidak beralasan hukum, karena dilakukan bukan dalam rangka penyidikan terhadap kasus kejahatan extra ordinary crime. Maka, menjadi tugas Komnas HAM untuk segera mengusut tuntas hingga terang-benderang dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM Berat pada kasus dugaan systematic killing tersebut.

PAHAM DKI Jakarta selaku unsur masyarakat yang concern dalam penegakkan HAM, akan terus mengawal secara aktif penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, dan siap terlibat sebagai Penyelidik ad hoc agar penyelidikan hingga penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM Berat ini segera tuntas untuk menuntut seluruh pelaku yang terlibat dan yang bertanggung jawab atas tewasnya 6 orang korban laskar FPI. Kasus pelanggaran HAM Berat ini harus selesai sampai pada titik terang yang sebenar-benarnya, agar tidak ada lagi korban-korban yang berguguran dari kalangan sipil tak bersalah.

Adapun adanya keterangan terkait tewasnya 6 orang korban dari laskar FPI karena lebih dulu menyerang petugas hingga terjadi tembak menembak, itu merupakan kewenangan Komnas HAM yang akan menyelidikinya secara objektif. Dan apapun keterangan bahwa petugas melakukannya karena daya paksa (over macht) merupakan kewenangan Hakim yang akan memutusnya dalam persidangan Demi Tegaknya SUPREMASI Hukum dan Keadilan yang hakiki.

Demikian siaran Pers yang diterima beberapa media online dan cetak, pada Kamis (10/12/2020) sore, dari PAHAM DKI Jakarta yang disampaikan oleh Nurul Amalia, S.H. M.H selaku Direktur PAHAM DKI Jakarta bersama Helmi Al Djufri, S.Sy., M.Si. selaku

Sekretaris.(rilis/redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *