Kota Tangerang- Oase INews.com Sesuai Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum di dalam Bab III pasal 3 ayat 1 dan 2 dikatakan “Setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu-lintas,
dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melakukan penertiban penggunaan
jalur lalu-lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau jalan, jembatan dan
jembatan penyeberangan orang, melindungi kualitas jalan serta
mengatur lebih lanjut mengenai pelarangan kendaraan bus/truk
besar ke jalan lokal/kolektor sekunder”.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dianggap gagal dalam mengeluarkan inovasi perbaikan jalan yakni dengan teknik mechanical concreteconcrete dan belum ada tanda-tanda Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.
Pantauan awak media Oase INews.com, Sabtu (20/2/2021), Tidak adanya pemeliharaan jalan di Kecamatan Karawaci ada 2 titik, Kecamatan Jatiuwung ada 2 titik, Kecamatan Neglasari ada 2 titik, Kecamatan Cipondoh ada 1 titik, Kecamatan Benda ada 1 titik, jalan menjadi bergelombang dan berlubang tampak seperti lintasan offroad bahkan kalau hujan jadi kubangan. Selain itu, kerusakan Jalan-jalan menyebabkan polusi udara yang berasal dari debu-debu karena gerusan jalan. Debu tebal bertebaran ketika dilalui kendaraan, juga bisa menyebabkan para pengemudi motor jatuh kedalam kubangan tersebut dikarenakan air yang menutupi jalan-jalan tersebut.
Seharusnya Walikota Tangerang melakukan tindakan yang terukur dan tegas kepada kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tangerang karena tidak fokus dalam pemeliharaan jalan dan menangani ruas jalan kota yang rusak di beberapa kecamatan pada semester pertama tahun 2021 dan tidak harus berdiam diri karena menunggu lelang pengerjaan yang hanya menguntungkan pihak kontraktor dan bukan masyarakat yang ada di Kota Tangerang.
(Vero)
Tinggalkan Balasan