Oase I news.com, Jakarta- pada hari Jum’at, 19 Februari 2021 UIN Watch menerima kiriman dua surat keputusan pemberhentian Wakil Rektor 3 Prof Dr Masri Mansoer, M.Ag. dan Wakil Rektor 4 Prof Dr Andi M. Faisal Bakti, M.A, informasi tersebut nampaknya terverifikasi dengan Pelantikan Dr. Arief Subhan dan Prof Lily Sourraya Eka Putri sebagai Wakil Rektor yang baru.
UIN Watch menduga kuat ini adalah rangkaian dari upaya serangan balik dan Pembungkaman kepada.Prof Masri Mansoer dan Prof Andi Faisal Bakti yang sebelumnya pada 30 November 2020 telah kami ajukan sebagai Saksi dalam pelaporan dugaan tindak pidana di Polda Metro Jaya. UIN Watch sangat prihatin dengan perkembangan yang terjadi di mana Rektor UIN justru bersikap semakin sewenang-wenang.
Seperti diketahui, bahwa selain laporan oleh UIN Watch dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan/jabatan, dugaan penipuan/penggelapan dan/atau dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, telah menjadi keprihatinan dan perhatian 126 dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tergabung dalam Gerakan UIN Bersih 2.0.
126 Dosen-dosen UIN tersebut telah menempuh jalur-jalur legal dan konstitusional dengan melaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI (25 November 2020), melaporkan pengaduan kepada Senat Universitas dan Rektor (9 Desember 2020), dan mengikuti Rapat Senat yang diperluas yang diselenggarakan oleh Senat Universitas (17 Desember 2021).
Kemudian Senat Universitas telah mengirimkan surat kepada Rektor pada 25 dan 28 Januari 2021 yang pada intinya agar Rektor menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh 126 dosen tersebut.
Namun, hingga saat ini Rektor, Prof Dr Amany Lubis, M.A. tidak memberikan respons yang baik dan profesional atas pengaduan tersebut. Bukannya membentuk Mahkamah Etik, Rektor malah melakukan ‘panggilan’ yang bermuatan intimidatif terhadap sejumlah dosen yang justru merupakan Pelapor/Pengadu Pelanggaran Kode Etik.
Bahkan Rektor UIN kemudian memberhentikan dua orang pejabat yang merupakan pihak yang pertama mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin dan dugaan tindak pidana, yakni Prof Dr Masri Mansour, M.A. dan Prof Dr Andi M. Faisal Bakti, MA dari jabatannya masing-masing sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama, tanpa prosedur administrasi kepegawaian yang sah dan tanpa alasan yang jelas.
Tindakan melawan hukum dan kesewenang-wenangan Rektor UIN dalam menjalankan tata kelola universitas dengan mengabaikan prinsip yang profesional, bersih dan akuntabel sesuai dan GUG (good university governance), perlu mendapat perhatian dari semua civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Maka atas dasar tersebut diatas UIN Watch
dengan ini mendesak :
1. Menteri Agama RI agar mengambil langkah tepat dan cepat untuk menjaga integritas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan marwah PTKIN di bawah Kementerian Agama RI dengan mengevaluasi segera seluruh tindakan Rektor.
2. Komisi 8 DPR RI segera melakukan pengawasan dan melakukan teguran kepada Kementrian Agama RI.
3. Ombudsman RI segera melakukan pemeriksaan atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan Mal Administrasi
4. LPSK segera mengambil langkah perlindungan hukum kepada Saksi yang dilindungi Undang-Undang.
5. Kepolisian Polda Metro Jaya, KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera memproses laporan-laporan yang telah diterima terkait dugaan-dugaan Tindak Pidana.
Demikian Siaran Pers yang diterima Oase I news.com, dari UIN Watch pada Jum’at (19/02/2021) malam.(Rilis/ Simon)
Tinggalkan Balasan