Korban Perampasan Mafia Tanah Siap ADU DATA!

Oase I news.com,  Jakarta-Forum Korban Mafia Perampasan Tanah mendesak kepada pihak BPN agar berani untuk membuka data awal proses kepemilikan tanah yang diduga hasil Rampasan. Korban perampasan Mafia tanah menyatakan siap adu data secara terbuka dengan pihak yang dilaporkan Merampas tanah mereka.

“Kami siap adu data awal kepemilikan tanah, beli dari siapa, kapan, apa surat tanahnya dan sebagainya. Tapi BPN biasanya enggan untuk membuka warkah tanah. Padahal ini penting sebab akan terlihat nanti apaka penerbitan SHM, SHGB tersebut Sah atau Cacat administrasi,” ujar SK Budiardjo usai bertemu dengan pimpinan Ormas Pemuda Panca Marga di Jakarta, Jumat (19/02/2021).

Budi mengungkapkan beberapa contoh keganjilan SHGB adalah BPN bisa menerbitkan SHGB seluas 12 hektar di Jakarta Barat pada tahun 1997 atas nama sebuah perusahaan. Padahal perusahaan tersebut baru resmi tercatat di Kemenkumham pada tahun 2009. Budi menambahkan, ada juga SHGB terbit saat sedang sita jamin pengadilan di Serpong dan tanah SHM di Jakata Utara yang dilelang oleh Departemen Keuangan tetapi jadi SHGB pengembang tanpa membeli kepada pemilik.

Menurut Budi, semua bukti-bukti keganjilan terbitnya SHGB tersebut sudah dilaporkan ke sejumlah lembaga terkait, termasuk kepada Komisi Ombudsman. Tetapi meski faktanya Terang Benderang, pihak Ombudsman tidak melihat Bukti ada Cacat administrasi. Karena itu, FKMTI akan menggelar “Adu Data” proses kepemilikan tanah dengan lembaga terkait dan pihak terlapor.

“Menurut undang-undang pertanahan, ada aturan main dalam pendaftaran tanah. Banyak dilanggar aturan mainnya, contohnya kasus tanah saya. Dasar penerbitan SHGB 1633 itu kan 21 AJB, 21girik. Tapi yang tercatat di kantor kecamatan cuma ada 1 girik luasnya 3000 an meter dari 12 hektar yang ada di SHGB.  Tolonglah Ombudsman buka hati, fakta dicek dasar SK penerbitan SHGB, jangan asal terima laporan bawahan,” tandasnya.

Budi kembali menegaskan, FKMTI siap untuk menggelar forum terbuka untuk ADU DATA proses kepemilikan tanah dengan akibat hukum.”Kalau bukti data kami salah, kami siap dihukum, tapi sebaliknya jika data kami benar, maka berikan hak tanah kami dan mereka, termasuk oknum pejabat negaranya dihukum,” tegasnya.

Sedangkan Sekjen FKMTI Agus Muldya mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk bersatu padu Melawan Mafia Perampas tanah. Agus menjelaskan, dukungan dari Pemuda Panca Marga kepada FKMTI pada hari ini adalah salah satu bukti kasus Perampasan tanah sudah mulai mengusik rakyat banyak. Menurutnya, DPR bisa menggelar rapat terbuka dengan Kementerian ATR/BPN, Polri dan lembaga negara terkait agar perintah Presiden untuk menuntaskan konflik lahan dapat terwujud.

“Kalau perlu gelar perkara terbuka disiarkan langsung oleh media sejumlah kasus perampasan tanah yang sudah di laporkan secara resmi ke BPN. Nanti publik akan melihat ada  atau tidaknya mal administrasi dalam penerbitan SHGB di atas SHM, girik. Menteri ATR/BPN harus berani. Kalau ada peraturan menteri yang mengganjal untuk membuka data, tinggal batalkan. Apalagi peraturan soal warkah yang tertutup jadi modal legitimasi sertifikat hasil tanah Rampasan,” pungkasnya.

( Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *