Saat menggelar konferensi Pers di Mapolresta Tangerang Tigaraksa pada Selasa (16/03/2021), Kapolresta Tangerang AKBP Wahyu S Bintoro, SH, SIK, M.Si mengungkapkan awal kejadian perkara penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang kini telah menjadi Tersangka yaitu Angga Santana Dewa (ASD). Menurut Wahyu, pada hari kejadian yaitu hari Minggu, tanggal 28 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB,
tersangka ASD membawa korban main kerumahnya setelah mengantar Ayu Widiyaningsih kakak ipar korban ke tempat kerjanya.Tersangka dan saksi Ayu Widyaningsih berstatus pacaran, sedangkan korban adalah anak dari kakak saksi Ayu Widyaningsih.
“Tersangka membawa korban kerumahnya dengan alasan untuk diajak bermain, namun pada saat main dikamar bersama tersangka, korban yang masih kecil tidak sengaja melempar HP milik korban sehingga kejadian tersebut membuat tersangka emosi dan marah dan langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur,” ungkap Kapolres AKBP Wahyu Ka polres Kota Tangerang.
Lanjut Wahyu, merasa belum puas, tersangka kemudian memukul kembali korban dengan menggunakan tumit kaki ke perut dan ke dekat kemaluan korban pada posisi korban terlentang. Dengan penganiayaan yang dialaminya tersebut, mengakibatkan korban langsung buang air besar karena pukulan di perut dan korban juga terlihat dalam kondisi yang sangat lemah.
“Kejadian tersebut di dokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan HP miliknya. Dan video tersebut akhirnya diketahui oleh saksi Ayu Widyaningsih dan saksi langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada Rizki Afriyanti kakak Ayu yang juga ibu dari orang tua korban,” terangnya.
Dan akibat dari pemukulan dan pnganiayaan tersebut korban mengalami luka memar di bagian dada dan deket kemaluan korban dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Tangerang.
Dan berdasarkan adanya laporan dan barang bukti petunjuk video tersebut, Piket Reskrim Unit III Harda Polresta Tangerang melakukan pengecekan ke rumah korban.
Sedangkan Unit Opsnal PPA dipimpin Kanit PPA melakukan pengamanan terhadap pelaku di rumahnya, dan dari hasil intrograsi lisan, pelaku mengakui benar telah melakukan kekerasan terhadap korban sesuai dengan video yang telah di tunjukan, dan selanjutnya pelaku di bawa ke Komando Polres Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan dan menyita 1 (satu) Unit HP merk Oppo warna Silver Biru, 1 (satu) Unit kaos oblong warna biru dongker bertulis inspired. Dan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tandas AKBP Wahyu S Bintoro, Kapolresta Tangerang. ( Simon )
Tinggalkan Balasan