Tahun 2021, Pemprov Sultra dapat Penilaian Sangat Tinggi Dari Kemendagri Pada Evaluasi Kelembagaan

Oase I news.com,Sultra – Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi Melalui Plt Kepala Biro (Karo) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., M.H mengucapkan terimakasih kepada Kemendagri atas penilaian sangat tinggi dari tindak Lanjut Evaluasi Kelembagaan.

Lebih Lanjut Yusuf menerangkan saat di konfirmasi pada Sabtu malam, 18/9/2021 melalui pesan WhatsApp, Surat bernomor 061/5109/SJ Tanggal 17 September 2021 perihal Tindak Lanjut Evaluasi Kelembagaan Sekda Tahun 2021 yang di Teken Sekjen Kemendagri.

“Dari 27 Provinsi dan Kabupaten/Kota 340 yang sudah menginput, Provinsi Sulawesi Tenggara menurut Permenpan RB 20 Tahun 2018 mendapat Skor 72.958 dan Permendagri 99 Tahun 2018 mendapat Skor 47 dengan kesimpulan sangat tinggi,” Kata Yusuf.

Untuk itu, Lanjut Yusuf menambahkan, pencapaian ini berkat kerjasama semua tim yang bekerja untuk membangun Sultra sehingga kita mendapatkan skor sangat tinggi.

“Pencapaian ini harus tetap dipertahankan, dan kita jangan juga terbuai karena masih banyak hal yang harus dibenahi demi Sultra Terus maju dan menjadi contoh provinsi dalam Reformasi Birokrasi,” Jelas Yusuf.

Dalam hal ini, Lebih Rinci Mantan Penyidik KASN ini menuturkan, Bagian Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tenggara tentunya akan menindaklanjuti Ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.

“Sebagaimana dimaksud bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan evaluasi organisasi di Kementerian dan Lembaga. Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran,” Katanya.

Dengan lahirnya Permen PANRB No. 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, Sambung Yusuf, dapat menjadi sebuah landasan bagi instansi pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya.

Tindak lanjut Evaluasi ini dilakukan mengingat tantangan kedepan yang semakin berat, sehingga perlu adanya gambaran apakah organisasi kelembagaan yang ada saat ini telah sesuai atau belum dengan tantangan tersebut.

“Berdasarkan Permen PANRB No. 20 tahun 2018 terdapat empat tahapan pokok evaluasi kelembagaan instansi pemerintah, yaitu persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, dan laporan evaluasi,” Jelas Yusuf.

Tidak hanya itu, Sambung Yusuf, Berdasarkan amanat Permendagri 99 Tahun 2018 juga harus selaras dengan Permenpan RB 20 Tahun 2018.

“Disinilah kita harus selaraskan dimana ditegaskan dalam Permendagri 99 berbicara penataan, pembinaan, dan pengendalian perangkat daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan sehingga dengan pemberlakuan ini pejabat yang adapun sesuai dengan kebutuhan,” Kata Yusuf.

“Permendagri ini bertujuan untuk menata penyelenggaraan pemerintahan secara baik, dengan amanat Permendagri ini diharapkan perangkat daerah yang disiapkan itu sesuai dengan kebutuhan disuatu daerah,” Imbuh Yusuf.

“diharapkan Biro Organisasi sebagai garda terdepan membantu tugas gubernur menindaklanjuti semua regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat terkait kelembagaan harus dapat memahami dan mengimplementasikan hal tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga OPD yang ada nantinya dapat berfungsi dengan baik, efisien, dan bertanggung jawab,” Pungkas Yusuf.(Red/jhon/Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *