Pelaksanaan Stanting Masih Bersifat Anjuran.

Tangerang, Oase I Nesw.com –
Guna mengatasi angka kenaikan Stanting, di Kabupaten Tangerang ,Pelaksanaan pernikahan kedua mempelai (catin).Kini sudah mulai diberlakukan pada tahun 2022

Kasubag Tu Kementrian Agama Kabupaten Tangerang Drs ,H. Hariri sangat mendukung adanya gerakan Stanting yang digagas oleh Pemda Kabupaten Tangerang .

Walaupun” Kepala Kua tidak boleh menolak pencatatan pernikahan yang tidak disertai Sertifikat layak nikah dari Puskesmas setempat karena regulasi Kementrian Agama belum mewajibkan .

Sementara Kepala Kua Kecamatan Tigaraksa ,H,Mansur ,S,Pdi menurutnya ,sejak ditemui beberapa waktu lalu ,di ruang Kantor , sudah MOU,antara Puskesmas Pasir Nangka termasuk Puskesmas Tigaraksa ,

Dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Tigaraksa , tertanggal 11april tahun 2022,No, 814 ,dalam rangka pencegahan Stanting untuk dilakukan sosialisasi setiap Calon pengantin (Catin).

Pernikahan kedua mempelai ,sebelum ke Desa /Kelurahan ,terlebih dahulu kedua mempelai , wajib diperiksa dirinya untuk di cek kesehatan , Guna mendapatkan surat “keterangan kesehatan dari dokter Puskesmas setempat .

Berdasarkan pembinaan Pranikah harus ada bukti kesehatan dari puskesmas setempat oleh karenanya saya sangat mendukung pencegahan Stanting , sebuah penyakit apapun terutama seorang Bayi , di usia yang baru melahirkan untuk lebih ditingkatkan gizi .

“Lebih lanjut H,Mansur ,kesepakatan yang sudah di tandatangani oleh Kanwil ,Kepala Bidang Urais (Kabid) dengan Dinas Keseharan Propinsi Banten ,di tengah pertemuan beberapa waktu lalu ,di Hotel.

Sebagai Kepala Kua tentunya ingin melahirkan generasi yang sehat tidak ingin kehilangan kedepan generasi yang lemah. Harapan menginginkan hasil yang maksimal. ( Sunariah )