Perundungan di tingkatkan ke Ranah Pidana oleh Pelapor

oase I news.com, Tangsel, Telah dilaporkan oleh pelapor S ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (24/10/2022) atas dugaan perundungan terhadap anak berinisial S yang bernama A yang dilakukan oleh tiga orang guru di SMKN 3 Kota Tangsel.
Tiga orang tenaga pengajar Ibu R, M, dan S terlapor dugaan perundungan siswa, yang dilakukan di ruang guru kepada siswa A yang diduga ditengarai sebagai korban, dengan diawali dengan pemanggilan siswa ke ruang guru karena siswa tersebut diduga absen, jarang mengikuti kegiatan belajar mengajar, buntut dari pemangilan tersebut tiga orang guru tersebut diduga mengucapkan kata-kata yang tidak sepatutnya di lingkup pendidikan, yang diduga mengarah kepada privasi keadaan orang tua.
“Ada kata2 yg di sebutkan antara lain bahwa siswa dablek, gak ada pikirannya gak ada adab,gak ada malunya terus juga ngomongin masalah privasi rumah tangga saya kepada anak, sejak itu anak saya hingga hari ini sudah tidak mau bersekolah di sekolah tersebut akibat takut, dan seolah sudah intimidasi” tegas S orang tua korban.
Atas pemanggilan siswa A tersebut,  maka sepulang sekolah, mengadu kepada orang tua siswa S. Atas perlakuan 3 tenaga pendidik tersebut, segera S, melaporkan kejadian tersebut ke P2TP2A, karena diduga sudah membawa dampak psikis anak takut ke sekolah dan malu.
Hal tersebut tentu saja melalui tahapan mekanisme pelaporan Standar Operasional Prosedur yang ada di P2TP2A, dan mengacu kepada aturan hukum dan mekanismenya antara lain :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang pengkoordinasian dan penggerakan upaya-upaya pembangunan dibidang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraaan dan perlindungan anak.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Berita acara pemeriksaan terhadap anak sebagai pelapor oleh pihak psikolog dari P2TPA Tangsel, serta Pemeriksaan terhadap tiga orang guru di SMK 3 dan sekaligus sosialisasi terhadap perundungan sudah dilakukan (26/10/2022) ke sekolah.
Rizky Satria Indraprasta S.H penasehat hukum di media oase I news com, mengatakan Bullying (perundungan) verbal tentu saja dapat menimbulkan rasa sakit hati dan memungkinkan terjadinya beban mental hingga depresi. Sehingga dengan UU No 35 tahun 2014 atas perubahan terhadap UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam  pasal 1 ayat 15a, bullying dikatakan sebagai kekerasan di mana setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Perundungan apapun, baik secara fisik, verbal ataupun sosial masuk ke dalam kategori kekerasan dalam UU Perlindungan Anak. Pelaku bullying verbal dapat ancaman pidana sesuai Pasal 80 yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, akan dipenjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000″,pungkasnya.
Orang Tua siswa S, dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum secara pidana dengan pendampingan P2TP2A, sehingga untuk menimbulkan efek jera terhadap tenaga pendidik  dan di kemudian hari tidak ada lagi korban-korban perundungan lainnya.(Red)