IAPKT Klarifikasi Berita Kepsek SMKN 4 Tangerang Di Pecat Terkait Pungli

Foto : SK Gubernur Banten Prihal Pemberhentian Kusdiharto S.T.

 

Tangerang, Oaseindonesianews.com – Belum lama ini media massa, baik itu. Cetak, Elektronik, maupun Online. Marak memberitakan soal di pecatnya Kusdiharto S.T., sang Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kota Tangerang, oleh Gubernur Banten H. Wahidin Halim, terkait dugaan Pungli.

namun, pada Kamis, (22/2) pemberitaan itu di Klarifikasi oleh Ikatan Alumni Pelajar Kota Tangerang (IAPKT) melalui surat yang dikirimkan via WhatsApp, yang menerangkan bahwasanya Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Tangerang, Kusdiharto tidak di pecat. Melainkan di berhentikan dari jabatan kepala sekolah untuk di tugaskan menjadi fungsional pengawas sekolah di Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Kota Tangerang.
Surat tersebut juga, menerangkan sebelumnya pada tanggal 19 Desember 2017 Kusdiharto S.T., telah menyatakan mengundurkan diri sebagai Kepala Sekolah SMKN 4 Tangerang (terlampir bukti penguduran diri), kemudian pada Senin tanggal 18 Januari 2018 saat menjadi inspektur upacara bendera, Kusdiharto menyampaikan prihal pengunduran dirinya sebagai kepala sekolah tersebut, sekaligus menjelaskan untuk selanjutnya pelaksana tugas (Plt) dijabat Syarizal.
“IAPKT berharap Jangan nebar berita yang cendrung Hoax dengan mengatakan alasan pemberhentian pak Kusdiharto karna melakukan pungli. Nyatanya SK pemberhentian tidak menyatakan hal tersebut,” kata Kordinator Wilayah Hairil Anuar.
Semetara itu, surat Keputusan Gubernur Banten mengenai pemberhentian Kusdiharto sebagai Kepala Sekolah SMKN 4 Tangerang tertuang dalam SK Gubernur Banten Nomor : 824.4/KEP 54 -BKD/2018 yang di tandatangani H. Wahidin Halim tanggal 20 Februari 2018, tentang pemberhentian kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten kerena tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Adapun poin dalam SK tersebut, menetapkan pemberhentian dengan hormat Kusdiharto S.T., sebagai kepala sekolah SMKN 4 Tangerang dan yang bersangkutan di tugaskan kembali menjadi pejabat fungsional pengawas sekolah di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Kota Tangerang.
(Kosasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *