Modus Beli Rokok Di Warung, Polres Pesawaran Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

 


Lampung, Oase I News.com– Belanja rokok di warung, pengedar uang palsu yang merupakan kakak adik dan sepupu ditangkap di desa Ceringin Asri kec. Way Ratay Kab. Pesawaran, pada Minggu (8/9/2019) pukul 21.00 WIB.

Para pelaku Hamzah Somad (23) Jihad Somad (26), Hamdan Somad (30) warga Desa Tanjung Kemala Kec. Pubian kab.Lampung Tengah dan Sandri Sabet (16) warga Desa Tanjung Kemala Pubian Lampung Tengah

Menurut para korban yang warungnya didatangi para pelaku yakni malam itu warung Marsiah, warung Lusiana dan warung Rusmini didatangi pembeli yang membeli rokok Surya dengan uang pecahan Rp. 50 ribu.

Setelah mengembalikan uang, pemilik warung curiga karena datang lagi laki laki lain membeli rokok yang sama dan membuat pemilik warung akhirnya memperhatikan uang tersebut dan ternyata uang tersebut palsu.

Para pemilik warung akhirnya melaporkan pemalsuan uang ini ke polisi dengan Nomor : LP / B- 313 / IX / 2019 / Res Pesawaran / Sek. Pacer tgl 08 September 2019.

Para pelaku berhasil ditangkap saat sedang beraksi di Desa Tangkil Pesawaran pada Senin (9/9/2019) pagi.

Adapun Barang bukti yang diamankan dari pelaku, uang palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak 10 lembar, uang palsu pecahan Rp. 20.000 sebanyak 57 lembar.

Uang palsu pecahan Rp. 5.000 sebanyak 16 lembar, 3 (tiga) buah dompet, 1 unit handphone merek Nokia + sim card, casing warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit R4 Grand Max pick up BE 8264 RM warna hitam dan 1 buah buku kir., rokok Sriwedari sebanyak 9 bungkus, rokok Gudang Garam Surya sebanyak 8 bungkus, rokok Gudang Garam Filter sebanyak 2 bungkus, rokok Gudang Garam Jaya sebanyak 1 bungkus, uang asli pecahan senilai Rp. 20.000 sebanyak 5 lembar, pecahan senilai Rp. 10.000 sebanyak 10 lembar, pecahan senilai Rp. 5.000 sebanyak 52 lembar, pecahan senilai Rp. 2.000 sebanyak 67 lembar, pecahan senilai Rp. 1.000 sebanyak 10 lembar.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Sunggoro membenarkan penangkapan para pengedar uang palsu. (Fatah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *