JAKARTA, OaseIndonesiaNews.Com
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrkrimum) Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan saksi ihwal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dinyatakan selesai. Kamis (7/10/2021).
Hal tersebut diungkapkan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. “Sudah selesai,” katanya dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Pada perkara yang menewaskan puluhan warga binaan itu sudah ditetapkan enam tersangka.
Mereka ialah tiga pegawai Lapas RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia.
Kemudian, PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan mereka karena alasan subjektif.
“Enggak ditahan karena alasan subjektif penyidik,” katanya.
Sebelumnya, polisi menyimpulkan penyebab kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan itu karena korsleting listrik.
Hal itu disimpulkan berdasarkan pemeriksaan saksi ahli.
Tiga saksi ahli yang diambil keterangan dalam penyidikan kasus tersebut yakni ahli dari laboratorium forensik, ahli kebakaran dari IPB, dan Universitas Indonesia.
Dari keterangan ahli, diketahui korsleting listrik terjadi diperkirakan pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB.
Lalu, api membesar mendekati pukul 02.00 WIB.
Lantas, penyidik pun mencari tersangka penyebab dari korsleting listrik tersebut.
Pemasangan instalasi listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu dilakukan oleh narapidana berinisial JMN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JMN yang tak memiliki keahlian diminta pegawai Lapas PBB untuk memasang instalasi listrik.
Selain JMN dan PBB, polisi turut menetapkan kepala bagian umum Lapas Kelas I Tangerang berinisial RS sebagai tersangka. (Agus A)
Tinggalkan Balasan