Perusahaan Jasa Pengiriman Uang Tidak Ada Izin, berpotensi terjadinya money laundering

Ilustrasi

JAKARTA, Oase I News.com – Bank Indonesia (BI) mencatat adanya penyelenggara jasa Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non bank di Indonesia tidak mempunyai izin. BI hanya mencatat sebanyak 144 penyelenggara KUPU yang mendapatkan izin resmi dari BI dan yang telah menjadi anggota Asosiasi Penyelenggara Penyaluran Uang Indonesia (APPUI) ada sebanyak 65 penyelenggara transfer dana (PTD).

Demikian diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Penyaluran Uang Indonesia (APPUI) Eddy Hadianto dalam sebuah diskusi di Kantor APPUI, di sekitar Duren Sawit, Jakarta, Senin (21/12/2020).

“Baru 144 penyelenggara KUPU yang mendapatkan izin resmi dari BI. Padahal ada banyak penyelenggara KUPU non bank di Indonesia jadi harus hati-hati bagi para pengguna jasa tersebut,” ungkap Eddy.

Ia mengatakan, jika penyelenggara KUPU yang telah mendapatkan izin resmi bank sentral maka dengan kata lain segala transaksinya aman dan dipantau oleh BI.

Eddy memaparkan beberapa penyelenggara-penyelenggara KUPU yang telah mendapatkan izin antara lain PT Shimacazh Exchange, PT Able Remittance, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir, PT Mandiri Express Remittance, PT Citra Niaga Remittance, PT Global Remittance. “Perusahaan-perusahaan tersebut sama dengan beberapa penyelengara KUPU asing seperti Western Union dan Money Gram,” tuturnya.

Bank sentral, lanjut Eddy, harus mendorong para penyelenggara agar mendaftarkan KUPU miliknya di BI, nantinya hal ini menjadi wajib seiring dengan terbentuknya Undang-Undang Transfer Uang yang saat ini dibahas di DPR.

“Ini juga upaya untuk mencegah adanya money laundering di Indonesia, jika sudah didaftarkan maka akan jelas jika transfer uang digunakan sebagai upaya untuk melakukan money laundering dan dapat digunakan untuk pendanaan terorisme,” paparnya.

Lebih lanjut Eddy mengungkapkan mendukung kebijakan pemerintah melalui Bank Indonesia dalam peningkatan inklusi keuangan guna mengurangi tindak pidana perbankan seperti money laundering dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Untuk menciptakan penyaluran dan pengawasan uang semakin bersinergi, hubungan kerjasama APPUI dengan pemerintah semakin positip seperti kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Pemberantasan Teroris (BNPT) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Khususnya dalam pemberantasan transaksi mencurigakan, seperti praktek pencucian uang oleh sindikat narkoba dan kasus korupsi.,”imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *