Serang, OASEiNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memberikan arahan dan penyamaan persepsi tentang Peraturan Kepolisan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Aula Cula Ditresnarkoba Polda Banten pada Kamis (03/02).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Ade Kusnadi, Kabag Binops Polres jajaran dan para penyidik Subdit Ditresnarkoba Polda Banten.
Berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021 pasal 1 ayat 3 Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif ialah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
“Menurut pasal 2 ayat 5 penanganan tindak penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan penghentian penyelidikan dan penyidikan. Persyataan khusus untuk tindak pidana narkoba meliputi pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitas,” ujar Kabag Wasidik.
Kemudian pada saat tertangkap ditemukan barang bukti narkoba pemakaian satu hari dengan penggolongan narkotika dan psikotoprika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau tidak ditemukan barang bukti, namun hasil tes urine menunjukan positif narkoba.
Selanjutnya tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba dan telah dilaksanakan asessment oleh tim assessment terpadu dan pelaku bersedia bekerjasama dengan penyidik untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
“Diharapkan penyidik jangan ragu dalam penetapan Restoratif Justice ini karena sudah disahkan oleh Peraturan Kepolisian dalam rangka menjalani permasalahan pecandu dan penyalahgunaan narkotika yang semakin meningkat tiap tahunnya dan mengurangi overcrowded di lembaga pemasyarakatan rumah tahanan,” tutup Ade Kusnadi. (Red/Van)
Tinggalkan Balasan