Serang, OaseINews.com – Sidang pra peradilan atas gugatan pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm tentang penetapan tersangka terhadap TS (37) dan istrinya, MR (34) dalam kasus terkait merek kembali bergulir di PN Tangerang pada Senin (20/12). “Hari ini kami sudah membacakan jawaban dari termohon di depan hakim tunggal PN Tangerang,” kata Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, SH., MH.
Dalam pembacaan jawaban tersebut, tim Bidkum Polda Banten telah membantah adanya pernyataan pemohon yang seolah-olah menyampaikan perbedaan identitas terhadap clientnya. “Tentu saja tidak benar dalil pemohon, para tersangka sudah sesuai identitasnya dengan KTP masing-masing, sesuai dengan sistem administrasi kependudukan yang sah dari negara,” kata Yudi.
Polda Banten juga menolak adanya perubahan permohonan dari pemohon yang dibacakan lisan di depan persidangan. “Tentu saja hal ini tidak lazim, sehingga kami tegas menolak adanya perubahan permohonan pokok gugatan yang disampaikan lisan,” tegas Yudi.
Materi pokok gugatan pra peradilan harus selaras dengan dasar hukumnya dalam Pasal 77 KUHAP, sehingga tidak mendasar bila penasehat hukum mengaitkan SPDP dengan tidak sahnya penetapan tersangka atas kedua clientnya. “Tidak ada logika hukum yang dapat digunakan sebagai argumen seolah-olah SPDP merupakan dasar yang perlu dipertimbangkan untuk seseorang menjadi tersangka. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP,” terang Yudi.
Diksi yang dibangun pihak pemohon pra peradilan di media tentu saja menyesatkan, tidak sesuai dengan materi pokok pra peradilan dan tidak berdasar pada hukum acara pidananya. “Kita fokus saja ke penguatan masing-masing dalil di persidangan, bukan dengan membuat diksi-diksi yang menyesatkan di ruang publik,” tutup Yudi. (Red/Van)
Tinggalkan Balasan