Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya Minta Perpres 104 Tahun 2021 di Revisi

JAKARTA, OaseINews.com – Massa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Dalam aksinya mereka menuntut agar pemerintah merevisi Perpres 104 Tahun 2021, yang di nilai memberatkan pihak apdesi.
Apdesi mendesak pemerintah untuk merevisi perpres tersebut, khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Desa.

“Kita datang dari seluruh penjuru Indonesia, kami punya janji kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan desa”, kata salah satu Orator.

” jika PP tidak dilakukan revisi, maka kita akan memilibi beban ke masyarakat, dan masuarakat akan menagih janji kepada Kami”, dengan begitu kami meminta perpres tahun 104 tahun 2021 untuk direvisi”, katanya.

“Kami tidak akan pulang sebelum Perpres 104 Tahun 2021 direvisi,” ujar beberapa angota Apdesi di lokasi Demo, Kamis (16/12/2021).

Berdasarkan pantauan, tampak massa aksi memadati kawasan pintu masuk Monas, Mereka membawa beberapa atribut pelengkap, dari bendera hingga spanduk.

Sementara itu, Ketua DPP Apdesi, Surta Wijaya, meminta agar penggunaan dana desa dilakukan berdasarkan permusyawaratan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa,” ujarnya.

Dia menilai keuangan desa dalam APBN berdasarkan kewenangan Desa. Sehingga, Surta menyebut Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial, program ketahanan pangan dan hewani, serta dukungan pendanaan COVID-19.

“Kami meminta secara hormat dukungan publik, terutama dari bupati/wali kota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022. Agar Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana,” tegasnya.

Saat ini beberapa orang perwakilan dari massa aksi sudah diundang masuk ke Istana untuk melakukan audiensi. dan hingga saat ini, lalu lintas di sekitar lokasi aksi masih terpantau ramai lancar dan damai. (Red/JN/Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *