Terdakwa, Hans Susanto sindikat mafia penyeludup lobster yang biasa disebut benur atau benih lopster untuk diternak di seludupkan ke luar negeri, di sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang Rabu 5 April 2017 oleh Jaksa Agus Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Tangerang dengan dakwaan melanggar pasal 7 UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan dan pasal 88 UU No 31Tahun 2004 Tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara, dihadapan ketua maelis hakim Samsudin, SH yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.
Hans Susanto yang sudah malang melintang dalam pengiriman bibit lobster ke luar negeri ditangkap 21 Desember 2016 di Terminal 2F Bandara Sukarno Hatta pada saat mau berangkat dengan penerbangan Garuda air Line tujuan Singapura.Menurut keterangan saksi Aditya anggota Polisi Bandara sukarno Hatta yang menangkap terdakwa sebelumnya telah mendapat infornasi bahwa mau ada pengiriman bibit lopster tujuan Singapura, dengan begitu Polisi mengintai Petugas di bagian X- Ray.
Sebelum keberangkatan Pesawat Garuda Air Line tujuan Singapura Polisi yang sudah mengintai petugas X- Ray merasa curiga melihat 3 buah koper berwarna Pink hitam dan merah lewat begitu saja tanpa pemeriksaan Petugas di bagian X- Ray, dari sini petugas menyelidiki 3 koper tersebut atas nama terdakwa Hans Susanto, dan meminta petugas memeriksa ulang ke 3 koper tersebut, ternyata dugaan Polisi memang benar karena dari pemeriksaan X – Ray terlihat dikoper tersebut seperti cacing kecil kecil, setelah 3 koper dibongkar ditemukan 37000 ekor yang dimasukan dalam plastik 120 bungkus.
Dari fakta Persidangan sesuai dengan keterangan saksi dan Pasfor terdakwa sudah 8 kali lolos menyeludupkan bibit lopster ke luar dari Indonesia melalui Bandara Sukarno Hatta, menurut pengakuan terdakwa Hans Susanto bahwa dirinya hanya sebagai kurir untuk mengantar anak lopster ke luar negeri, dan pemilik anak lopster bernama Along dan Sugi yang saat ini masih dalam pencarian polisi ( DPO ).
Ternyata penyeludupan lopster antar Negara sudah sindikat dan terorganisir mulai dari pengumpulan benih lopster yang banyak di Perairan Lombok , Pangandaran, Jawa Barat dan Situbondo Jawa Timur, sesampainya di Bandara Sukarno Hatta dibantu Petugas di bagian X – Ray agar bisa lolos masuk ke Pesawat. Dalam kasus ini Dani Marpaung Supervaisor dan 2 Security sudah mendapat sanksi dan di sekor karena menerima sogok dari Alung 6 juta rupiah setiap meloloskan benih lopster antar Negara, apabila benih lopster yang 37000 ekor ini lolos Negara dirugikan senilai 4,5 miliar.( Pur )
Tinggalkan Balasan