Terkait Rilis Menkumham Tentang Pembebasan NAPI Koruptor, Begini Tanggapan Ketua 2PUI

Nikolas HK, Ketua 2PUI

JAKARTA, Oase I News.com -Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan siaran pers terkait wacana atau usulan pembebasan NAPI Koruptor tertanggal 4 April 2020. “Adalah langkah dilakukan Kemenkumham untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam siaran pers-nya.

Ketum 2PUI Nikolas HK menanggapi bahwa materi siaran pers Menkumham tersebut masih berkesan ngeyel.

“Menkumham Yasonna ngeyel mengatakan bahwa itu cuma sebatas usulan. Kami jelas tahu itu usulan. Yang kami kecam dan sayankan adalah usulan tersebut akan merusak reputasi Presiden Jokowi, dan menambah kegaduhan-kegaduhan politik disaat bangsa ini sedan dilanda dan berjuang kuat untuk melawan wabah virus Corona” kata Nikolas kepada awak media. Minggu (05/04).

Relawan dan aktivis anti korupsi maupun masyarakat luas akan tetap memprotes meskipun NAPI Koruptor dibebaskan cuma satu orang. Hal itu menyikapi materi siaran pers Menkumham yang mengatakan bahwa hanya sebanyak 64 orang (6 orang PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012).

“Sekali lagi kami katakan dengan tegas, meskipun satu orang koruptor sekalipun…tidak boleh dibebaskan. Itu sudah menyakitkan hati rakyat Indonesia,” ujarnya.

Niko menyampaikan bahwasannya Menkumham Yasonna mengada-ada dengan alasan wacana pembebasan NAPI koruptor tersebut.

“Jika Pemerintah Pusat berkemampuan untuk membangun Rumah Sakit Khusus Covid-19 di Pulau Galang, Provinsi Kepri, maka menjadi pertanyaan pula kenapa Pemerintah Pusat tidak membangun barak penjara buat para napi koruptor itu di salah satu gugusan pulau dalam tempo yang cepat pula, walaupun bersifat sementara saja saat wabah Pandemi Covid-19,” tuturnya.

Nikolas menyimpulkan, tentulah masih ada Rumah Tahanan maupun terobosan lain seperti dengan cara memodifikasi yang dapat dilakukan dalam mengakomodir para napi koruptor tersebut.

“Dari informasi kami dapat bahwa penjara napi koruptor tidak sempit sebagaimana disampaikan oleh Menkumham Yasonna seperti di penjara lain. Sudah menjadi gunjingan publik di tanah air jika adanya sel-sel tahanan para koruptor yang mendapat fasilitas lebih,” pungkasnya. (put).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *