Warga Perumahan The Pasadena Cengkareng Lapor ke Ombudsman RI, Masalah PSU

 

Jakarta, Oase INews.com – Ombudsman Republik Indonesia saat ini tengah melakukan pemeriksaan kepada pengembang perumahan The Pasadena Cengkareng, Jakarta Barat. yakni, PT. Reka Rumanda Agung Abadi. Pemeriksaan itu juga dilakukan kepada para warga diperumahan yang berjumlah 307 rumah tersebut, untuk mendalami terjadinya dugaan pembiaran kerena tidak melakukan kewajibannya melakukan penagihan sarana prasarana dan utilitas (PSU) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Bangunan.

Dari informasi yang di dapat, sebelumnya warga sudah beberapa kali mengajukan pengaduan baik ke Dinas Perumahan, Walikota Jakarta Barat dan Dinas Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sebagaimana surat yang di ajukan ke Walikota Jakarta Barat tertanggal 21 April 201 ke Gubernur DKI Jakarta tanggal 15 Juni 2017. Namun pihak Dinas terkait tidak segera melakukan penagihan atas ajuan tersebut, hingga hampir kurang lebih 5 tahun warga merasa kebingungan dan mengeluh dengan kondisi krisis air yang dialami mereka, bahkan warga pun banyak mengeluhkan gatal-gatal yang diduga juga berasal dari air yang dikomsumsi tidak layak.

Sementara, Kuasa Hukum warga perumahan the Pasadena Swardi Aritonang SH.MH yang selama ini mengadvokasi masalah warga itupun, mengatakan. Bawan warga sudah melakukan upaya jalan keluar dengan melakukan pertemuan-pertemuan, tetapi dinas terkait tidak segera melakukan penagihan.

“Padahal secara ketentuan Permendagri 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, prasarana dan utilitas (psu) pemukiman dan perumahan seharusnya sudah waktunya, penyerahan harusnya september 2013 saat ini sudah tahun 2018 tapi tidak juga ditagih. Sudan beberapa kali kami ajukan surat pertama tangal 15 juni 2017 dan surat tanggal 2 juni 2017 kepada dinas terkait supaya dilakukan penagihan prasarana sarana dan utilitas ini karena berdampak terhadap warga tidak dapat melakukan pemasangan jaringan air bersih palyja yang sebelumnya sudah dimohon pemasangan oleh warga namun pihak pam menyatakan harus selesai terlebih dahulu terhadap penyerahan psu,” ujarnya Kamis, (27/9/18).

Ditambahkannya, dalam kurun waktu kurang lebih 5 tahun warga berharap kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak menunda-menunda melakukan penagihan prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut.

“Belum ada sama sekali respon dari pemerintah terkait terkait PSU warga disini, dan selama ini anak-anak sudah banyak yang mengeluh penyakit seperti disentri, gatal-gatal, dan lain-lain yang diduga berasal dari air yang tidak layak hingga beberapa orang juga pernah dirawat. Warga pun sudah melakukan pemeriksaan air yang dikelola melalui pengelolaan WTP di Laboratorium Palyja dan hasilnya jauh dari standar air, dan kami sudah beberapa kali meminta ke Pemprov DKI baik secara tertulis maupun pertemuan-pertemuan namun tidak ada tanggapan yang berarti,” tutur Aritonang.

Lebih lanjut, menurut Aritonang. Bahwa warga perumahan tersebut memang pernah melakukan proses mediasi, akan tetapi sampai saat ini pihaknya belum mendapat solusi dari pemerintah setempat.

“Kami sudah peranah dimediasi oleh pihak Sekretaris Kota Jakarta Barat dan sudah beberapa kali rapat, namun juga tidak ada solusi yang diberikan kepada warga. Untuk itu kami melaporkan kepada pihak ombudsman denga surat Laporan kita tertanggal 18 oktober 2017 dan sekarang tengah di tindak lanjuti. Juga terkait pengelolahan perumahan, keamanan, dan kebersihan.” tukasnya.

(Kosasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *