Sidang Gugatan Perdata UD Abadi Alumunium di Pengadilan Negeri Ponorogo yang Pertama Dirujuk Mediasi

Kuasa Hukum PT. MMI dan Fahrudin / Am dari IAIN Ponorogo Sedang Mengikuti Jalannya Sidang Pertama di PN Ponorogo

Ponorogo – Oase INews.com – Pengadilan Negeri Ponorogo menggelar sidang perkara perdata Sub Kontraktor dari PT. MARGA MADU INDAH (MMI) Surabaya atas pembangunan proyek gedung baru Institut Agama Islam Negeri Ponorogo yang belum terbayar lunas kepada Azis Mustofa di ruang Cakra kamisĀ  sesuai dengan berlandaskan surat perkara gugatan no 7/Pdt.G/2019/PN.Png pada tanggal 21/03/2019.

Gelar sidang tersebut diketuai oleh Ketua majelis hakim Noviyanto Hermawan SH, yang berlangsungnya sidang hanya memakan waktu 15 menit saja.

Oleh karena peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan proses mediasi terlebih dahulu sebelum kearah yang lebih lanjut yaitu pemeriksaan pokok perkara perdata dengan dimediatori oleh hakim , maka mereka harus melalui proses mediasi terlebih dahulu.

Dalam sidang pertama itu Ketua Majelis Hakim mengatakan, sidang perkara tersebut akan dimulai pukul 14.35 WIB sampai dengan selesainya.

Dari pihak yang tergugat yaitu PT. MMI dihadiri oleh Pengacaranya yaitu Muhammad Husni Thamrin, SH advokad yang beralamat di jl. Hayam Wuruk IV Blok E1 No 8 Kaliwates Jember.

Antara penggugat dan tergugat keduanya sepakat untuk menunjuk Achmad Satibi, S.H M.H sebagai hakim mediator dalam perkara mereka.

Kronologis peristiwa gugat menggugat itu bermula ketika Azis Mustofa selaku pemilik UD. ABADI ALUMUNIUM, menagih haknya dari pekerjaan proyek alumunium dan kaca untuk gedung baru IAIN Ponorogo yang belum terbayar lunas

Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp 1,04 Milyar dan yang baru terbayarkan hanya Rp 650 juta, sehingga selisih nominal yang belum terbayarkan sampai saat ini masih sekitar Rp 400 juta.

Azis yang menagih selisih tagihan tersebut selalu dijanjikan akan dibayar melalui bank BNI Ponorogo oleh pihak tergugat yaitu IAIN Ponorogo dan PT. MMI sebagai pemenang tender sebelumnya.

Tetapi oleh aziz ketika dicek kerekening bank miliknya, hal yang dijanjikan yaitu pengiriman uang sisa pembayaran ternyata belum juga masuk, sehingga dia melayangkan somasi kepada IAIN Ponorogo dan PT. MMI sampai sebanyak 3 kali karena tidak adanya bukti pembayaran yang dijanjikan.

Setelah lelah melewati peristiwa itu semua, ahkirnya Azis Mustofa korban dari proyek pembangunan gedung baru IAIN Ponorogo tersebut menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan dan hak-hak nya.

Suryajiyoso, SH & Partners sebagai Kuasa hukum Azis Mustofa langsung menyiapkan bukti dan fakta di lapangan serta saksi untuk memudahkan proses mediasi.

“Kita harapkan semua berjalan lancar, kita minta media dan LSM mengawal proses persidangan di pengadilan negeri ponorogo dan pihak PT. MMI dan IAIN Ponorogo yang diwakili oleh PPKOM Proyek Fahrudin Taufik / Am.” Kata Suryajiyoso, SH & Partners.

Sementara itu Eko Pujianto, SE tokoh masyarakat ponorogo mendukung langkah hukum kepada pihak korban proyek IAIN Ponorogo yang diduga terdapat indikasi korupsi.

Pihak -pihak yang dirugikan diantaranya adalah Samijaya, Toko Bangunan, Toko Galvalum, disarankan olehnya untuk menuntut jalur hukum dan berani melaporkan ke pihak yang berwajib.

Dengan harapan supaya pihak Rektor berani mengambil sikap tegas dengan memecat dan mengeluarkan staf yang bermasalah serta membersihkan oknum-oknum staf IAIN Ponorogo yang melanggar aturan dan melanggar hukum.

(nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *