Luhut: Pemerintah Masih Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Diperpanjang Atau Dihentikan

Jakarta OaseIndonesiaNews.com

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih melakukan evaluasi terkait keputusan untuk memperpanjang atau tidak masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Ia bilang, hasil evaluasi tersebut akan disampaikan lebih dahulu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, setidaknya dalam 2-3 hari ke depan keputusan baru akan disampaikan.

“Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap, apakah PPKM dengan jangka waktu ini dibutuhkan perpanjang lebih lanjut. Kami akan laporkan (hasil evaluasi) kepada Bapak Presiden dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan umumkan secara resmi,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (17/7/2021).

Ia menjelaskan, ada dua indikator yang menjadi penilaian pemerintah dalam memutuskan kebijakan PPKM Darurat kedepannya. Keduanya yakni angka penambahan kasus Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) atau tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit.

“Beberapa relaksasasi bisa dilakukan jika indikator penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy ratio-nya semakin baik,” kata dia.

Menurut Luhut, selama masa penerapan PPKM Darurat saat ini, telah terjadi berbagai kemajuan dalam hal penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Itu berdasarkan hasil pemantauan dari Google Traffic, Facebook Mobility, dan Light Night dari NASA.

Kendati demikian, lanjutnya, penurunan mobilitas tersebut tidak serta-merta tercerminkan dalam penurunan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 harian, lantaran ada masa inkubasi penularan virus sekitar 14-21 hari. Terlebih varian Delta memiliki tingkat penularan 7 kali lebih tinggi dari varian sebelumnya.

“Hasil penelitain dari berbagai institusi dibutuhkan waktu kurang lebih 14-21 hari untuk kemudian penambahan kasus ini mulai rata dan menurun. Hal itu sangat mungkin terjadi jika kita semua konsisten terhadap pelaksanaan PPKM ini,” ungkap Luhut. (Rajiv P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *