JAKARTA, OASE INews.com – Kami dari Aliansi PEREKAD yang terdiri dari beberapa ormas, yakni Vox Point Indonesia, Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), PMKIT (Persatuan Masyarakat Kristen Indonesia Timur), PEWARNA (Persatuan Wartawan Nasrani) Indonesia, PPHKI (Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia) konsiten mengawal kesetaraan, kesamaan dimuka hukum untuk perdamaian dan keadilan.
Melihat kondisi saat ini bahwa terjadi penyiksaan terhadap tahanan yang sedang dalam proses penegakan hukum, bagi kami itu adalah tindakan jahat, keji dan dan tidak manusiawi. Untuk itu kami menyatakan sikap atas penganiayaan dalam tahanan:
1. Asas persamaan kedudukan di dalam hukum (equality before the law) harus dijunjung tinggi. Sebab persamaan kedudukan di dalam hukum tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 28 ayat (1) UUD1945, didalam Pasal 5 ayat (1) U.U. No. 14 Tahun 1970 juncto U.U. No. 35 Tahun 1999 juncto U.U. No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, didalam konsideran huruf a dan penjelasan umum huruf 3a KUHAP, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) U.U. No. 35 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 10 U.U No. 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan HAM, merupakan bagian dari pengakuan Hak Azasi Manusia (HAM).
2. Pada pasal 28D (1) berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Oleh karena itu, negara harus memberi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk Mohamad Kosman atau Muhamad Kace.
3. Sesuai informasi yang sudah beredar, bahwa benar telah terjadi penganiayaan terhadap M. Kace di rumah tahanan Mabes Polri, dan ada upaya untuk menutupi peristiwa itu sendiri.
4. Apapun alasannya, hal itu tidak bisa dibenarkan dan ditolerir, termasuk pernyataan pembenaran dari oknum dan kawan-kawanya yang saat ini sedang ditahan di Mabes Polri untuk bertindak main hakim sendiri.
5. Peristiwa ini tentu menciderai kemanusiaan, hak asasi manusia, dan pelanggaran hukum. Peristiwa ini tentu menurunkan wibawa dan citra Polri sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat, karena peristiwa terjadi di Mabes Polri, yang sudah diatur dengan pengamanan yang ketat, dan dilengkapi alat pendeteksian canggih.
6. Indonesia sebagai negara hukum bukan hanya slogan semata, tetapi pengakuan yang tertuang dalam ketentuan-ketentuan dan perundang-undangan di atas harus diimplementasikan secara nyata dan haruslah membumi yang dapat dirasakan semua pihak.
7. Untuk itu, negara harus bersikap adil dan tanpa pandang bulu atau tidak tebang pilih dalam menerapkan hukum terhadap semua masyarakat. Saat ini, menurut pengamatan kami, bahwa hukum masih tajam kepada minoritas, tumpul kepada mayoritas.
8. Kami menyerukan agar pemerintah dan penegak hukum, dalam hal ini Kapolri, harus bertindak adil dan memberi jamina perlindungan tanpa ancama bagi seluruh warga negara, termasuk Mohamad Kosman atau Muhamad Kace.
9. Kami menyerukan agar penegak hukum, dalam hal ini Kapolri, harus bertindak tegas kepada seluruh pelaku penganiaya dan seluruh pelaku harus ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
10. Kami menyerukan agar pemerintah dan penegak hukum, dalam hal ini Kapolri, harus bertindak tegas dan adil bagi pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama, seperti Saudara Yahya Waloni, Abdul Somat dan lain-lainya, yang terlalu sering dan leluasa menghina dan menista agama, khusunya agama Kristen.
11. Demi keadilan dan tegaknya hukum, kami mendesak Bapak Kapolri yang membawahi Bareskrim Polri untuk segera bertindak secara adil terhadap pelaku penganiayaan dan pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama, khusunya yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri
12. Kami memohon Presiden untuk memberikan perhatian dan tidak membiarkan tindakan penganiayaan terjadi seenaknya di lembaga yang seharusnya melindungi dan mengayomi rakyatnya
13. Akhirnya, kami meminta semua pihak menggunakan hati nuraninya dan bertindak sesuai kaidah-kaidah bernegara dan berbangsa yang sesuai ideologi bangsa, Pancasila.
Demikian seruan atau pernyataan sikap Aliansi Perdamaian dan Keadilan yang dapat kami sampaikan.
Salam Damai dan Keadilan
Jakarta, 20 September 2021
Atas Nama Aliansi
1. Yohanes Handojo Budhisedjati, Ketua Umum Vox Poin Indonesia sekaligus Ketua Presidium Aliansi PEREKAD
2. Djasarmen Purba, S.H., Ketua Umum Majelis Umat Kristen Indonesia
3. Pdt. Brigjen TNI Pur. Drs. Harsanto Adi S, M.Th., Ketua Umum Asosiasi Pendeta Indonesia
4. Louis Mario Pakaila, M.Th., Ketua Umum Persatuan Masyarakat Kristen Indonesia Timur
5. Yusuf Mujiono, Ketua Umum Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia
6. Fredrik J. Pinakunary, Ketua Umum Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia. (rilis/A.Maria)
Sekretariat Aliansi PEREKAD
Tinggalkan Balasan