Tempat Pembuangan Sampah Liar Muncul Akibat PLTSa Terhambat Dibangun TPA Rawa Kucing

 

Tangerang, OASE INews.com – Tempat pembuangan sampah (TPS) liar bermunculan di sejumlah titik sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kota Tangerang. Menjamurnya TPS liar itu salah satunya disebabkan terhambatnya proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Rawa Kucing. Pembangunan PLTSa diharapkan menjadi solusi penanggulangan sampah di Kota Tangerang yang selama ini ditangani di TPA Rawa Kucing yang luasnya kian menyusut akibat terus meningkatnya volume sampah yang masuk.

Namun, hingga kini, perusahaan BUMD Kota Tangerang, PT Tangerang Nusantara Global (TNG) belum menyepakati draf kontrak dengan PT Oligo Infrastruktur Indonesia sebagai konsorsium pemenang lelang. Untuk itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah berharap PT TNG mempercepat proses pembahasan PLTSa tersebut agar bisa cepat terealisasi dalam waktu dekat.

“Ya kan sekarang lagi lelang PLTSa. Makanya Pemkot nih sedang mempercepat PLTSa. Sekarang kan lagi didampingi dengan PT TNG dan Menko Marves (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) agar PLTSa-nya bisa cepat dibangun dan mengatasi masalah sampah yang ada di Kota Tangerang,” kata Arief dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Arief mengaku telah meminta Dinas Lingkungan hidup Kota Tangerang bersama pihak kepolisian menindak munculnya TPS liar, terutama yang ada di sekitar bantaran Sungai Cisadane. Penindakan penting dilakukan karena TPS liar memperparah pencemaran lingkungan.

“Sekarang kaitan TPA liar, kan itu sudah menjadi ranahnya kepolisian. Karena ada UU lingkungan. Kalau menurut saya, TPA liarnya dulu diatasi. Yang melanggar hukum harus ditindak supaya bisa berhenti (operasional TPS liar) misalkan dengan bongkar TPS liarnya, tindak pelaku pembuang sampahnya. Kan yang menyuplai tergantung yang menerima,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tangerang Nusantara Global (TNG), Edi Candra mengatakan pihaknya masih membahas draf kontrak terkait rencana pembangunan PLTSa di Kota Tangerang. Dikatakan, hingga saat ini belum terjadi kesepakatan dari proses pembahasan yang sudah berlangsung sejak lama.

“Pembahasan kerja sama sekarang ini, kan pembahasan draf kontrak dari dulu kan bahas draf kontrak. Pemkot dengan TNG dalam hal ini melibatkan banyak pihak, misalkan kejaksaan, KPK, hingga Menko Marves untuk segera menyelesaikan rencana pembangunan PLTSa. Dengan harapan kontak ini benar secara peraturan perundangan-undangan. Intinya begitu,” papar Edi.

Diketahui, lelang PLTSa Kota Tangerang dengan nilai investasi Rp 2,5 triliun dimenangkan oleh perusahaan konsorsium yakni PT. Oligo Infrastruktur Indonesia (PT OII). Perusahaan itu merupakan konsorsium dari sejumlah perusahaan multinasional yakni Amerika Serikat, Hongkong, India dan Malaysia.

Kota Tangerang merupakan masuk dalam 12 daerah yang menjadi pilot project untuk pembangunan PLTSa. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik. Selain Kota Tangerang, 11 daerah lainnya yang masuk pilot project pembangunan PLTSa, yakni Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado.(A. Maria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *