Oase I news.com, Bandung-Belum usai masalah dengan Ustadz Adi Hidayat yang hendak melaporkan Eko Kuntadhi atas dugaan pencemaran dan fitnah soal donasi Palestina, kini ia bermasalah kembali dengan pakar telematika yang juga aktivis Partai Demokrat, Roy Suryo Notodiprojo. Mantan Menteri Menpora ini melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 4 Juni 2021.
Konten laporan yaitu sehubungan adanya wawancara Eko Kuntadhi dengan Mazdjo Pray dalam channel YouTube @ Pra-kontro 2045 TV” yang dinilai memfitnah dan mencemarkan Roy Suryo, bahkan diduga Eko telah menghilangkan alat bukti dengan mengedit tayangan. Sementara respon Eko hanya menyebut bahwa apa yang dikatakannya itu hanya “bercanda”. Bagi Suryo candaan yang mencemarkan adalah juga delik. Suryo meminta Eko untuk menghadapi proses hukum tersebut.
Eko Kuntadhi sering menyinggung ulama seperti Ustad Abdul Somad dan Aa Gym. Ustad Abdul Somad sebagaimana HRS dikaitkan dengan simbolisasi, sementara Aa Gym disinggung soal perceraiannya dengan Teh Ninih. Netizen mengecam Eko karena memojokkan ulama. Bahar Smith disebut bohong, Munarman diejek Munarboy, serta mengaitkan Anies Baswedan dengan FPI.
Setelah banyak yang mendukung UAH untuk segera melaporkan Eko Kuntadhi agar diproses hukum, maka laporan Roy Suryo banyak pula yang ingin mengetahui kelanjutannya. Kasus antara Mantan Menteri dengan, yang Roy sebut, buzzer ini tentu menjadi menarik. Uji hukum adalah penentu siapa benar siapa salah.
Memang Eko dan teman-temannya seperti Denny, Ade, Nong, Abu Janda, atau Dewi Tanjung sering bermasalah dengan urusan umat atau publik. Laporan diantaranya telah dilakukan. Tapi hingga kini belum terlihat ada proses yang sampai ke ruang pengadilan. Akibatnya muncul dugaan atau tuduhan tentang status kebal hukum dan perlindungan khusus. Diskriminasi hukum pun disorot.
Perbuatan Eko terhadap UAH lalu kini kepada Roy Suryo dapat terus berulang jika tidak ditetapkan sanksi. Karenanya langkah yang sudah dilakukan Roy Suryo sampai pada tahap pelaporan ke Polda Jaya harus didukung untuk menetapkan kepastian hukum melalui Pengadilan.
Bagi Pemerintah, ini momentum bagus untuk membantah kepada rakyat bahwa diskriminasi hukum tidak terjadi, tak ada warga berstatus kebal hukum, serta yang disebut buzzer istana itu tidak ada. Lepaskan perlindungan khusus bagi para pemuji-muji, pembela, dan penjilat. Negara ini butuh budaya politik yang transparan, ekual, dan adil.
Bila hal itu tak dilakukan, maka nikmati saja penilaian publik secara abadi bahwa Pemerintah itu zalim, tak jujur, serta sudah tidak bisa dipercaya lagi. Kasus Eko Kuntadhi versus Roy Suryo moga dapat sampai ke ruang Pengadilan agar dapat diuji siapa yang salah dan siapa yang benar. Untuk menghindari muncul ungkapan kelak “weleh, Eko Kuntadhi lagi”.( Simon)
Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Tinggalkan Balasan