Mereka datang ke Kawasan GIIC menggunakan kendaraan R 4 dan R 2. Dalam aksinya, pihak demonstran meminta perusahaan otomotif di kawasan GIIC menyerahkan pengelolaan limbah sisa produksinya kepada salah satu perusahaan yang diusung oleh para pendemo dari 16 Ormas.
Namun, rupanya pihak perusahaan sudah lebih dahulu mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pengelolaan limbah sisa produksinya kepada salah satu pengusaha limbah di Cikarang dan 3 perusahaan lokal per 13 Agustus 2020. Dan untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan, pihak kepolisian Polres Bekasi akhirnya mengambil tindakan untuk MEMBUBARKAN aksi massa 16 ormas yang berkumpul.
“Kapolres terjun langsung ke TKP dan bantu melakukan mediasi antara pihak pendemo dengan pihak perusahaan,” kata Reyhan, pengurus Bumdes di Cikarang Pusat yang ikut memantau aksi demontrasi 16 ormas di wilayahnya.
Polisi, kata Reyhan, bertindak tegas dan cepat MEMBUBARKAN aksi massa 16 ormas yang sempat membuat jalan utama Deltamas menuju kantor Pemkab Bekasi itu macet. Sebab, massa dari organisasi masyarakat tersebut memenuhi jalanan Bahkan, ada yang berputar – putar mengelilingi area perumahan.
Reyhan mengatakan, selain berjaga – jaga di sekitar lokasi demonstrasi, polisi juga terlihat melakukan penyisiran di sepanjang jalan utama menuju kawasan GIIC. Aksi demontrasi berlangsung kondusif sekitar Pukul 12.00 WIB dan jalan utama Kota Deltamas berangsur – angsur normal kembali. ( Simon)
Tinggalkan Balasan