Restribusi Sampah Naik Saat Pandemi, Aktivis : DLH Cianjur Hanya Akan Mencederai Masyarakat

Kab. Cianjur, OaseINews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur menaikkan tarif retribusi pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) 36 tahun 2021 dari sebelumnya RP 10.000/meter kubik menjadi Rp. 50.000/permeter kubik nampaknya harus di evaluasi lagi. Hal ini dikatakan Aktivis Cianjur Independen (CAI) Farid Sandi, S.Pd., SH di karenakan saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada penurunan perekonomian masyarakat.

“Kebutuhan menaikan tarif retribusi sampah jelas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat, dampak covid-19, menjadi bahan kajian yang juga harus dipertimbangkan, agar tidak menjadi beban rakyat,” ungkap Farid Sandi.

Masih menurut Farid, kenaikan tarif retribusi pembuangan sampah Ke TPA dari Rp 10.000 menjadi Rp 50.000 cukup memberatkan masyarakat di saat masih pandemi ini. pasalnya masyarakat yang membuang sampah, seharusnya di fasilitasi oleh pemerintah bukan untuk di naikan melebihi 100%, ini jelas sudah mencederai serta tidak menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kebersihan dan masalah sampah itu merupakan masalah kita bersama, antara masyarakat dan pemerintah. Sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman. Dengan adanya kenaikan menjadi 50rb/M3 ini jelas mencedrai rasa keadilan bagi masyarakat, apalagi suasa saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid 19,” ungkapnya Kepada Media ini Jum,at (7/1).

Lanjut nya, DLH harusnya bekerjasama dengan masyarakat atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) berinovasi membuat terobosan pengelolaan sampah.

“Kalau hanya pungut retribusi, anak TK juga bisa. Ini Kadisnya harus di evaluasi lagi. Bagaimana program pengelolaan sampah bisa kelola dengan baik sehingga bernilai ekonomis bukan malah dibuatkan bisnis memeras masyarakat dengan dalih retribusi semata,” katanya.

“Kami Mengecam sikap DLH yang sudah sewenang-wenang menaikan retribusi pembuangan sampah dengan alasan adanya Perbup 36 tahun 2021. Kami juga menilai bahwa Perbup juga harus sesuai kajiannya, menaikan retribusi sampah harus berlandaskan rasa keadilan apalagi situasi masyarakat yang cukup berat mengalami kehidupan disaat Pandemi ini,” tegasnya.

Dalam pembentukan Perbup juga harus dilandasi dengan dasar- dasar pertumbuhan ekonomi di masyarakat, Kesenjangan sosial, daya beli masyarakat Itu juga harusnya menjadi pertimbangan.

“Kalau memang DLH ingin menyerap PAD bukan hanya dari sampah, masih banyak Galian-galian C di Cianjur yang tidak berizin dan tidak masuk Pajak ke Daerah kemudian dibiarkan oleh DLH sampai merusak Lingkungan,” pungkasnya. (Red/Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *