Waspadai Dialektika Politik Amandemen UUD 1945

Oleh  : M. Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

 

 

 

Oase I News.com, Bandung – Dalam Rapat Paripurna MPR 16 Agustus 2021 Ketua MPR Bambang Soesatyo mengantarkan dengan menyinggung rencana Amandemen UUD 1945 mengenai Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Agenda ini kemudian menimbulkan pro dan kontra. Sebenarnya partai politik pun belum ada kesepakatan.

Dua hal yang perlu mendapat perhatian dari rencana amandemen PPHN. Pertama, bagaimana PPHN, sebagai nomenklatur lain dari GBHN, relevan dengan status Presiden yang bukan Mandataris MPR? Kedua, apakah amandemen satu pasal ini tidak membuka ruang bagi amandemen pasal lain seperti perpanjangan masa jabatan Presiden?

Meski sepertinya Presiden Jokowi menolak perpanjangan tiga periode, akan tetapi suara yang mendorong dari pendukungnya ternyata tidak dicegah, bahkan dibiarkan.Pembentukan Jokpro 2024 pimpinan Qadari adalah sebuah contoh. Terkesan perpanjangan tiga periode adalah isu politik yang sengaja dilempar dan diramaikan.

Dialektika politik sedang dimainkan dengan merujuk pada filsafat politik Friedrich Hegel, bapak materialisme yang pelanjutnya adalah Karl Marx. Hegel berprinsip “semua yang real bersifat rasional dan semua yang rasional bersifat real”.

Hegel mengenalkan hukum dialektika dalam trilogi tesis, anti tesis dan sintesis. Menurutnya tidak ada suatu kebenaran absolut karena berlaku hukum dialektika. Yang absolut adalah semangat revolusionernya yakni perubahan tesis oleh anti tesis untuk menjadi sintesis.

Masa jabatan Jokowi sesuai UUD 1945 yang selesai pada tahun 2024 merupakan tesis, sementara amandemen perpanjangan menjadi tiga periode hingga tahun 2029 adalah anti tesis. Lalu apa sintesisnya? Inilah sebenarnya yang ditargetkan dari dialektika politik itu.

Sintesisnya adalah perpanjangan 3 tahun hingga 2027 tanpa amandemen! Pandemi akan menjadi alasan “rasional yang real dan realita yang rasional”. Anggota MPR akan mudah menyetujui. Pandemi juga menolong anggota DPR dan DPD bahkan DPRD untuk mendapat anugerah perpanjangan tiga tahun. Bentuk hukumnya dapat Ketetapan MPR atau Perpuu yang kemudian menjadi Undang-Undang (UUD).  Mudah untuk digugat uji materiel, tapi MK pun mudah untuk diatur.

Inilah bahaya ketatanegaraan di depan mata kita. Presiden dan Wakil Rakyat yang sedang berbicara tentang kepentingan dirinya sendiri. Sementara rakyat dibiarkan secara permanen merenungi nasibnya sendiri.

Pandemi covid 19 menjadi alasan politik untuk berbuat semaunya. Merampok uang negara, memaksa rakyat, melarang unjuk rasa, menangkap dan menghukum, termasuk memperpanjang masa jabatan. Semuanya atas nama pandemi yang maha kuasa.

Amandemen UUD 1945 soal PPHN adalah kotak Pandora untuk memulai malapetaka di ruang “semua yang real bersifat rasional dan semua yang rasional bersifat real”. Dialektika politik Hegel tesis, anti tesis dan sintesis ini harus diwaspadai.( Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *