Angka Kematian ( Covid 19 ) Menurun Drastis.

H,Dadan Darmawan ,Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan, di dampingi Ajat Sudrajat, pengawas makam, Agustin Rizal, Seksi pemakaman.

Tangerang Oase I News.com – Guna memerangi covid 19 masyarakat Umum masi disiplin dengan protokol kesehatan ,Untuk itu angka covid Kabupaten Tangerang kini mulai pulih ,jauh dibanding tahun sesudah nya.

Menurut H,Dadan Darmawan SE,S,Sos ,M,Si Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan ,Pada Dinas Perkim,dan Pemakaman ,Kabupaten Tangerang , Beberapa hari lalu , di ruang kantor nya untuk tahun ini angka kematian covid menurun Drastis.

Awal tahun 2022 angka kematian sekitar tiga orang ,sampai akhir Agustus tahun 2022, jauh di banding tahun sesudah nya.
Data yang di peroleh tahun 2020-2021 /perhari angka kematian rata – rata sekitar 35-40 ,orang warga dari sejumlah wilayah SeKabupaten Tangerang.

“Sementara Ajat Sudrajat. ,Pengawas Pemakaman covid 19.Pada Seksi Pemakaman ,untuk mengawasi para penggali kubur zenazah covid,apabila ada warga meninggal terkena covid petugas dari tiem penggali makam siap untuk melaksanakan, dan dikerahkan dari wilayah setempat Desa Buniayu.

Tempat pemakaman umum (TPU) zenazah (covid 19) yang bertempat Desa Buniayu,Kecamatan Sukamulya ,Kabupaten Tangerang Terluas diatas lahan 43 Hektar .

Dari 29 Kecamatan untuk penanganan penguburan zenazah covid di lakukan di Area Desa Buniayu di bantu oleh tiem penggali lubang kubur pastinya harus disertai Alat Pelindung (APD) guna mengantisipasi penularan.

Pihak Perkim dan Pemakaman hanya menyediakan alat pelindung diri ,lubang kubur,peti zenazah ,terkadang di bantu ambulance zenazah.

Sementara tanah yang digunakan untuk Pemakaman berjumlah 7 blok. Diantara blok 1,2,3 dan 4 , merupakan blok khusus covid,namun blok 3 dikhususkan untuk Pemakaman non muslim .Blok lainnya digunakan untuk Pemakaman Umum covid.

Hasil data yang di himpun dari tahun 2020 angka kematian covid,sekitar 224 orang. Menyusul tahun 2021sekitar 1552 orang , hingga tahun 2022 sampai dengan awal September hanya 3 orang angka kematian covid.

Demikian hal itu di ungkapkan oleh Ajat kepada Awak media hingga berita ini di turunkan melalui Oaseibdonesianews.com

Lebih jauh H,Dadan Darmawan menuturkan ,Biyaya Pemkaman pihak Kabupaten Tangerang ,sesuai intruksi presiden menerapkan Pelayanan Pemakaman gratis bagi warga,yang meninggal karena covid.

Sambung Ajat “bagi para petugas gali lubang ketika melaksanakan propesi pemakam itu di anggarkan Rp ,800.000-/satu lubang dikerjakan oleh 4 sampai dengan 6 orang , merupakan hal yang di sambut baik oleh petugas,namun disayangkan saat ini ,setelah covid selesai,kami belum bisa menyiapkan anggaran, untuk honor mereka,karna pada saat ini yang bertugas sebagai tiem gali Masi tetap mengabdi .

Sebagai perawat makam ,sungguh kami sangat mengapresiasi perjuangan mereka,karna takut ,tapi dengan tanpa gentar di bawah pengawasan stap kami,Ajat Sudrajat siang malam tak kenal lelah ,ungkapnya Kepala Bidang (Kabid) H,Dadan Darmawan.

Ajat menambahkan bahwa saat ini para petugas penggali makam yang kini menjadi tugas perawatan makam telah di bagi per blok .Dalam tugasnya di blok makam non covid.

Mereka terus bekerja dengan penuh semangat, mungkin kita tak percaya jika saat itu melihat perjuangan mereka yang luar biasa.Selain tanpa lelah mereka selalu melontarkan senyuman ramah .

Dimaksimalkan pada setiap Almarhum….dan itupun dirasakan oleh para Keluarga dan bahkan sekarang ini bagaikan keluarga ,para tiem galih dan pengawas sekali berkomunikasi dengan sangat harmonis.

Sementara jumlah petugas makam 27 orang setiap satu blok terdiri dari 4orang pelaksanaan dikaryakan untuk perawatan TPU ,dan sebagainya.

Mengakhiri.peebincangsn dengan Sunariah Ajat selaku (petugas,covid sebagai pelaksana ) berharap agar para rekan nya, penggali makam mendapat perhatian yang teramat sangat , dari pemerintah Mengingat pengorbanan mereka.

Minimal honor ,sebagai kebanggaan mereka,diapresiasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.walaupun setatus mereka hampir sama dengan relawan harian namun,selama ini ada surat tugas dari Kepala Dinas Kabupaten. ( Sunariah )