Kab. Tangerang, OASEiNews – Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang siap berkolaborasi dan memberikan kontribusi kepada kementerian dan juga pemerintah pusat serta pemerintah provinsi dalam menyempurnakan sistem perizinan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ketika membuka dan mengikuti Fokus Grup Discussion (FGD) tentang Persyaratan Dasar Berusaha Pada Pelaksanaan Perizinan Sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) /OSS RBA Antara Peluang dan Tantangan.
Di sela-sela acara tersebut, Bupati Zaki mengatakan, fokus grup discussion merupakan sebuah diskusi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kementerian ATR BPN, Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian PU PR terkait dengan seluruh proses dan tahapan dari sistem OSS RBA yang baru.
“Di sini ada dialog-dialog yang memang sangat luar biasa karena banyak sekali pemohon yang baru memahami apa yang sedang dilakukan oleh pemerintah pusat dengan OSS RBA nya,” kata Bupati Zaki, Senin (4/6/22).
Bupati Zaki berharap mudah-mudahan berbagai masukkan saran dan juga kritik yang disampaikan melalui forum diskusi itu bisa dijadikan bahan untuk menyempurnakan lagi sistem OSS RBA ke depan agar lebih baik lagi.
“Harapan kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang tentu saja kami siap untuk berkolaborasi dengan kementerian dan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dalam rangka mempercepat proses penyempurnaan ini,” jelasnya.
Menurut Bupati, masih banyak koordinasi antar kementerian yang masih harus disempurnakan. Kemudian diri sistemnya sendiri juga ada yang perlu disempurnaan salah satunya ruang database yang cukup besar, kuat dan aman karena harus mengakomodir permohonan seluruh Indonesia sehinga tidak terjadi lagi kres ataupun hang sistem yang ada di pusat.
“Langkah ke depan, kita mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Tapi harapannya, kami juga siap apabila diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk beberapa tahapan-tahapan proses pendaftaran maupun seleksi dari permohonan,” terangnya. (Rzl/Van)