Kab. Tangerang, OASEiNews – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Cahyo Sujana Ubay dari fraksi Demokrat, memfasilitasi pekerja non formal dengan mengikut sertakan pekerja ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dewan Ubay, Sapaan akrabnya mengatakan, bagi para peserta BPJS ketenagakerjaan cukup membayar iuran sebesar Rp 16.800 /bulan, dengan tujuan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor non formal sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu JKK dan JKM,” ucapnya, pada reses ke 2 di kantor Desa Cengklong, Selasa (27/9/22) malam.
Ia, menjelaskan manfaat JKK yaitu berupa santunan berdasarkan Claim pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Untuk manfaat JKM peserta mendapat uang tunai berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta.
“Saat ini yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan non formal sudah 300 peserta, dan baru tersebar di 3 Desa. Diantaranya, desa Cengklong, Jatimulya dan desa Belimbing,” jelasnya.
Dewan Ubay berharap, melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan jaminan sosial bagi para pekerja khususnya pekerja non formal yang ada di Kabupaten Tangerang.
Tidak hanya memfasilitasi pekerja non formal, dewan Ubay berencana pada tahun 2023 nanti, dirinya akan memfasilitasi pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) dengan mengadakan isbat nikah
“Insyaallah, nanti saya punya target memfasilitasi isbat nikah, kepada 300 pasang suami istri yang tidak memiliki buku nikah. Mohon doanya saja, agar semuanya berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (Red/Van)