Kab. Tangerang, OASEiNews – Masih adanya pelanggaran yang dilakukan supir truk tanah, membuat pihak Kecamatan Kosambi meminta kembali kepada pemilik truk tanah untuk mengingatkan para supir agar mematuhi jam operasional truk yang melintas di Jalan Perancis, Kelurahan Dadap.
Camat Kosambi Dadang Sudrajat mengatakan, bahwa sesuai dengan Perbub no 12 tahun 2022 truk yang ingin melintas harus mematuhi peraturan jam operasional. Jika tidak, maka akan menimbulkan kemacetan di jalan raya Perancis.
“Penyebab kemacetan, karena adanya truk tanah yang melintas. Maka itu, para supir dan pemilik truk wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Camat Kosambi, Dadang Sudrajat, Minggu (30/10).
Dadang menambahkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pihak dishub dan pihak kepolisian, bahwa pihak pemilik truk harus sepakat dengan aturan yang ada.
“Saat rapat koordinasi, ada salah satu pihak PT yang sepakat untuk mentaati aturan. Artinya, jika ada truk yang dia miliki melanggar aturan maka harus terima resiko,” paparnya.
Ia menjelaskan, penyebab terjadinya kemacetan karena banyak perusahaan truk yang melintas tanpa melihat jam operasional. Artinya, jika semua perusahaan truk mematuhi peraturan maka jalan Prancis tidak akan macet.
“Mari bersama untuk bisa menjaga kelancaran lalulintas, jangan sampai adanya truk yang melintas di luar jam operasional menggangu aktivitas masyarakat yang melintas di jalan Prancis,” tutupnya. (Red/Van)