Camat Mauk Arif, Klarifikasi Perihal Keluarkan Surat AJB Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Tangerang, Oase I News.com – Camat Mauk Kabupaten Tangerang Arif Rahman, S.STP, M.Si, berikan klarifikasi terkait pemberitaan disalah satu Media Online lokal terkait Camat Mauk telah mengeluarkan 7 Akte Jual Beli (AJB) tanah dengan total seluas 7.366 meter persegi di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Saya sudah menjelaskan, terkait prosedur proses pengajuan AJB tanah tersebut sama dengan yang sebelum-sebelumnya. Yakni diajukan oleh pihak desa atau perangkat desa setempat, dan di terima Staff Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) pihak Kecamatan untuk memeriksa pemberkasan tersebut jika sudah lengkap, baru naik ke saya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS),” ucap Camat Mauk Arif Rahman.

Adapun, permasalahan ini muncul karena mediator meninggal, pihak dari kecamatan tidak tau apakah ini di jual semua atau hanya sebagian. Karena, memang saat di ajukan ke pihak kecamatan berkas terlampir secara lengkap.

“Kami dari pihak kecamatan, hanya memeriksa berkasnya saja, karena berkas sudah lengkap dokumentasi foto ada, setelah itu kami proses, Kenapa dengan foto karena sebagai pengganti penjual dan pembeli menghadap labgsung ke saya. Semua Kecamatan pun sama alurnya seperti itu,” jelasnya

Arif juga mengatakan, telah memanggil Kepala Desa dan Staff PPAT mengapa terjadi kelalaian dan tidak mengecek dengan baik berkas tersebut, lanjutnya, pihak kepala Desa juga telah berkoordinasi dengan pemilik tanah, untuk melakukan musyawarah membereskan permasalahan tersebut.

“Kepala desa juga sudah menemui pembeli, bahkan sudah ada kesepakatan kepada pembeli, yang merasa di tipu, jadi kalau bicara tentang kasus ini lebih kepada orang yang membeli tanah tetapi lahannya tidak ada, dan orang yang menawari tanah tersebut, sudah meninggal,” lanjutnya

Kemudian dalam kesempatan tersebut, Arief berharap kepada pemilik tanah untuk membuat surat secara resmi kepada dirinya. Setelah itu, dirinya akan membuat surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang agar AJB tersebut ditunda.

“Baru setelah itu kita mengambil langkah-langka selanjutnya,” tutupnya.(Rizal – IKP Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *