Camat Teluknaga : Terbukti Ada Pungli Dalam Pengurusan PTSL, Resiko Tanggung Sendiri

Kab. Tangerang, OASEiNews – Sebanyak 7 (Tujuh) Desa di Kecamatan Teluknaga mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Pusat melalui Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Camat Teluknaga Zam Zam Manohara mengatakan, bahwa di wilayah Kecamatan Teluknaga untuk Program PTSL mendapat kuota sekitar 15000 (Lima Belas Ribu) Bidang Tanah yang terbagi di tujuh desa. Diantaranya, Desa Bojong Renged, Desa Babakan Asem, Desa Teluknaga, Desa Kebon Cau, Desa Kampung Melayu Timur, Desa Pangkalan dan Desa Kampung Besar.

“Saya berharap data tanah yang berada di Kecamatan Teluknaga ini khususnya dapat terdata secara sistematis pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” Kata Zam Zam Manohara kepada Media ini, saat di temui di Aula Gedung UPT Pendidikan Teluknaga, Jumat (8/7/22).

Lebih lanjut, Zam Zam meminta kepada seluruh Kepala Desa yang mendapat Program PTSL agar berjalan sesuai normatif, serta tidak memungut biaya yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Karena, biaya pengurusan sertifikat tersebut sudah diatur sebesar 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) per Bidang Tanah.

“Kami menghimbau dan wanti-wanti kepada semua Kades, jangan membebankan masyarakat di program PTSL ini dengan pungutan diluar ketentuan. Jika terbukti maka resiko harus ditanggung sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Bojong Renged Suhendra saat ditemui di Kampung Tematik mengatakan, untuk masyarakat Desa Bojong Renged di program PTSL ini telah mendapat Kuota sebanyak 2120 (Dua Ribu Seratus Dua Puluh) Bidang Tanah. Menurutnya, Pemdes Bojong Renged akan mengikuti prosedur sesuai dengan keputusan Tiga Menteri dengan biaya sebesar 150.000. (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per Bidang untuk pengurusan sertifikat PTSL.

“Kami mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh tiga menteri. Jika berkasnya sudah lengkap, warga cukup membayar 150.000 saja,” ungkapnya.

Suhendra berharap melalui program PTSL ini, bagi masyarakat yang belum memiliki surat tanah tapi belum bersertifikat bisa diajukan ke kantor Desa Bojong Renged, untuk selanjutnya agar di proses di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

“Saya berharap program PTSL ini bisa berjalan lancar dan masyarakat bisa mendapatkan haknya untuk pendaftaran tanah menjadi sertifikat sesuai dengan program yang sudah di programkan pemerintah melalui kantor BPN,” pungkasnya. (Red/Van).