Dedi Sutardi. SE. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ” Bagi Para Anggota Dewan Yang Baru, Pekerjaan Sudah Menumpuk Didepan Mata”

KABUPATEN TANGERANG//Oase INews.com– usai dilantiknya 50 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui penetapan KPU, di Gedung DPRD setempat, Jumat (23/8/2019).

Dimana ada 16 Partai Politik (Parpol) yang mengikuti Pemilu, dan hanya 10 Partai mendapatkan Kursi di DPRD Kabupaten Tangerang. Adapun 26 Anggota yang Dilantik merupakan Petahana di Periode sebelumnya, sedangkan 24 lainnya anggota baru.

Dalam kesempatan ini Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan seluruh anggota DPRD harus dapat bekerja sama dengan Pemerintah daerah dan senantiasa mensinkronisasi kerja, dalam Pelayanan publik Pelayanan terhadap masyarakat.


  • “ Dalam membangun dan mengusahakan Tanggung – jawabnya, Pemerintah daerah dan DPRD memiliki kedudukan yang sama,” kata Zaki dalam penyampaian pidatonya.


Sementara itu Wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang, dari Partai Demokrat. Dedi Sutardi. SE. MBA, mengatakan bahwa bagi para anggota dewan terpilih ini, pekerjaan yang akan  dihadapinya sudah didepan mata, dan sekali lagi kami ucapkan selamat kepada anggota dewan dari Partai Demokrat yang terpilih ini,” paparnya.

Masih katanya, bahwa partai demokrat merupakan partai yang bisa mengayomi masyarakat luas khususnya Kabupaten Tangerang, sehingga kehadirannya bisa dapat diterima, dimana nantinya para anggota dewan yang terpilih ini akan menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Tangerang untuk bisa ditindak lanjuti.

Hal yang sama juga diungkapkan H.Ali Yahya, Anggota Dewan Terpilih dari Partai Demokrat, yang baru saja dilantik, mengatakan, bahwa dirinya telah diberi kepercayaan oleh masyarakat, dimana nantinya semua Aspirasi masyarakat Kabupaten Tangerang akan didengar serta dilihat, apa saja yang masih diperlukan.

” hal ini akan menjadi acuan kinerja saya kedepan, sesuai arahan yang nantinya akan diberikan, mengingat pekerjaan sudah menumpuk didepan mata,” jelas H.Ali Yahya.

(Fatah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *