Dewan Ubay dari Fraksi Demokrat, Fasilitasi Masyarakat Dapilnya dengan UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan Informal

Kab. Tangerang, OASEiNews – Dengan Tema “Bersama Rakyat Memperjuangkan Perubahan dan Perbaikan” Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Cahyo Sujana Ubay dari fraksi Demokrat gelar reses ke- 2 Tahun Anggaran (TA) 2022 di aula Gedung Serba Guna (GSG) Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (30/9/2022) Siang.

Cahyo Sujana Ubay dalam sambutannya mengatakan, dimana dalam reses tersebut anggota dewan tidak bekerja di kantornya. Melainkan, melakukan kegiatan di luar masa sidang, untuk bisa berkomunikasi dan bersilaturahmi dengan konstituen yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) nya.

“Saya mewakili 5 kecamatan, diantaranya, Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sepatan dan Sepatan Timur. Tentunya, itu bukan hal yang mudah. kecamatannya aja ada 5 sedangkan desanya ada 54 Desa,” kata Dewan Ubay sapaan akrabnya.

Lebih Lanjut, dewan Ubay mengajak kepada masyarakat khususnya kaum perempuan yang berada di wilayah dapilnya, untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan informal, serta membentuk kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dengan tujuan agar bisa membantu dan berkontribusi meringankan beban keluarga.

“Tidak hanya bekerja, kita juga bisa berwirausaha. Jadi semua itu, kalau kita bersatu, kalau kita ingin maju, ayo kita buang fikiran jelek, berpandangan lurus, bahwa kita ingin membuat usaha,” ujarnya.

Dilokasi yang sama, Yuliani dari perisai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kantor Cabang Cikokol Menjelaskan, peserta BPJS ketenagakerjaan Informal di peruntukkan untuk masyarakat yang tidak mempunyai upah tetap, seperti pekerja UMKM, nelayan dan padagang.

“Jadi itu bisa kita lindungi di program BPJS ketenagakerjaan, untuk saat ini yang di cover oleh BPJS ketenagakerjaan baru Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) saja,” ungkapnya.

Yuliani mengatakan, besaran iuran, dengan gaji rata-rata 1 juta, cukup membayar iuran Rp 16.800/bulan. Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu untuk mengcover pada saat kecelakaan kerja berupa perawatan dan pengobatan di rumah sakit, sedangkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu mendapatkan uang tunai berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta.

“Untuk JKM, itu ada 2 opsi. Kematian yang meninggal biasa itu Rp 42 juta kalau di gajinya Rp 1 juta. Tetapi, kalau misalnya kematian karena kecelakaan kerja 48 kali gaji yang dilaporkan. Jadi kalo misalkan gajinya 1 juta, itu menjadi 48 juta,” jelasnya.

Kemudian, Ia menjelaskan Keberadaan dirinya di acara reses anggota DPRD tersebut, untuk memberikan edukasi betapa pentingnya untuk perlindungan. Bukan hanya pekerja formal, pekerja informal pun sekarang sudah bisa mendapatkan fasilitas atau perlindungan dari BPJS Jamsostek.

“Untuk pembayaran iuran boleh di lakukan di minimarket maupun melalui M-banking. Hanya saja, khawatirnya ketika bayar bulan ini, takutnya bulan depan lupa, biasanya begitu. Kalau bisa pembayarannya di koordinir secara kolektif,” tutupnya. (Red/Van)