Kab. Tangerang, OASEiNews – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang memfasilitasi kalangan disabel untuk mencari pekerjaan. Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, menjelaskan, sesuai amanah undang-undang, Pemerintah harus membantu dan memfasilitasi agar disabilitas mendapatkan hak yang sama dengan pekerja normal lainnya.
“Kita akan fasilitasi dan memberi pendampingan kepada mereka untuk memiiki kesempatan bekerja di setiap perusahaan. Pasalnya, perusahaan swasta wajib mempekerjakan 1 persen dari jumlah total tenaga kerja yang ada,” jelasnya.
Lanjut Rudi, setidaknya ada 10 orang penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna daksa mengikuti seleksi untuk pengisian jabatan di salah satu PT PEMI di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Saya berharap agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang dapat melaksanakan amanat undang-undang ini, setidaknya perusahaan dapat memperkerjakan 1 persen disabilitas di perusahaannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang Iis Kurniati menambahkan, baru beberapa perusahaan saja yang melaporkan data untuk disabilitas yang sudah masuk dunia kerja.
“Untuk data yang kami terima sebanyak 380 penyandang disabilitas yang terserap di dunia kerja, dari PT.Chingluh di Cikupa dan PT. Victory Chingluh di Pasar Kemis dan baru 1 perusahaan yang difasilitasi oleh Disnaker yaitu PT. PEMI,” jelas dia.
Di tempat yang sama, orang tua dari Krisna Setya Mukti yg mengikuti seleksi pencari kerja difabel mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Bupati Tangerang dan Pemkab Tangerang karena anaknya dibantu untuk mendapatkan pekerjaan.
“Saya merasa senang, anak saya dapat mengikuti seleksi rekrutmen yang difasilitasi oleh Disnaker Kabupaten Tangerang, karena selama ini saya merasa kebingungan mencari kerja untuk anak saya,” ucapnya. (Rzl/Van)
Tinggalkan Balasan