Kades Jatimulya Dukung Camat Kosambi, Tertibkan Bangli di Bantaran Kali Sekunder Blimbing

Kepala Desa Jatimulya Poniman, SH

Kab. Tangerang, OASEiNews – Menindak lanjuti surat himbauan camat Kosambi terkait penertiban bangunan liar (Bangli) di sepanjang bantaran kali Sekunder Bemlimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang disambut baik oleh Pemerintah Desa Jatimulya.

Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimulya bersama warga mendukung serta melaksanakan himbauan camat Kosambi terkait penertiban bangli, dengan cara melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

Kepala Desa (Kades) Jatimulya Poniman mengatakan, pemilik bangun tersebut berasal dari desa Cengklong dan Jatimulya. Dirinya, sudah menyampaikan himbauan di setiap momen acara umum, agar bangunan tersebut dibongkar secara mandiri.

Kemudian, pemilik bangunan menyadari, dampak dari adanya bangunan tersebut. Bantaran kali menjadi kumuh, sampah tersangkut dan menumpuk dibawah bangunan hingga saluran air menjadi tersumbat.

“Pemilik bangunan, kebanyakan warga Cengklong dan Jatimulya. Bangunannya rata-rata dipakai warga untuk berjualan,” kata lurah Opon sapaan akrabnya, kepada Media ini, Selasa (20/9/22)

Lebih Lanjut, lurah Opon mengatakan warga desa Jatimulya mendukung dengan penertiban bangunan yang berada di bantaran kali. Ia menjelaskan, dengan adanya bangunan, bantaran kali terlihat menjadi kumuh, bahkan menjadi salah-satu sumber kemacetan pada pagi dan sore hari.

“Warga banyak yang setuju dengan adanya penertiban bangli. Pemandangan terlihat kumuh, jalanan juga jadi macet, saat warga berangkat dan pulang kerja,” paparnya.

Lurah Opon berharap, dengan adanya penertiban bangunan liar, bantaran kali bisa kembali kepada fungsinya. Disisi lain, bantaran kali bisa terlihat menjadi bersih, rapih serta tidak terlihat kumuh lagi.

Sementara itu, Pelaksanaan Tugas (PLT) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Kosambi Agus Tahyani mengatakan, ada sekitar 300 bangun liar yang berada di sepanjang bantaran kali Sekunder Blimbing yang akan di tertibkan.

“Bangunan-bangunan tersebut, berada di 5 Desa. Diantaranya, Desa Rawa Rengas, Rawa Burung, Belimbing, Jatimulya dan Desa Kosambi Timur,” paparnya.

Agus menegaskan, bangunan-bangunan tersebut, jika tidak di bongkar secara mandiri, maka pihak Satpol-PP Kecamatan Kosambi bersama Satpol-PP Kabupaten Tangerang akan melakukan pembongkaran secara paksa.

“Kita tunggu saja sampai pemilikya membongkar sendiri. Namun, jika pada waktunya belum di bongkar, maka kami bersama Satpol-PP Kabupaten Tangerang yang akan membongkarnya,” Tegasnya. (Red/Van)