Tangerang, Oase I News.com – Ingin menegakan kode etik wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Provinsi Banten. Bang Atma panggilan akrab Sahatma Refindo, mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang Periode 2010-2013 dan 2013-2016 akan mencalonkan diri menjadi Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Banten Periode 2024-2029.
Hal ini diungkapkan Bang Atma kepada wartawan di Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang saat mengambil formulir pendaftaran, Senin 4 Maret.
“Iya saya sudah ambil formulir pendaftaran calon Ketua Dewan Kehormatan (DK), PWI Provinsi Banten.Insya Allah kalau di ijinkan Allah SWT terpilih sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Banten saya akan tegakan Kode Etik Wartawan,” kata Atma ketika ditanya soal kabar pencalonan sebagai Ketua DK
Dikatakan juga dengan bekal 20 tahun berturut berturut tanpa putus menjadi anggota biasa PWI Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, 3 tahun jadi Sekretaris PWI Kabupaten Tangerang Periode 2004-2007, Ketua PWI Kabupaten Tangerang Periode 2010-2013,2013-2016, Ketua Litbang PWI Banten 2017-2019 dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Banten 2019-2021 Insya Allah bisa menjalankan amanah tersebut.
Tetapi karena jabatan Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Banten itu hasil pemilihan anggota biasa PWI Provinsi Banten diperkirakan kurang lebih 240 orang (masih di verifikasi DPT nya oleh PWI Pusat,red). Maka saya menunggu teman teman anggota untuk memilih saya sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Banten.
“Karena itu saya mohon dukungan dan hak suaranya untuk memilih saya sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Banten pada saat pencoblosan akhir Maret ini,” harap Sahatma Refindo.
Untuk diketahui dalam PD/PRT PWI BAB IV Dewan Kehormatan Pasal 30 disebutkan tugasnya yaitu a. Mensosialisasikan KEJ dan KPW. b.Menegakan ketaatan terhadap PD,PRT, KEJ dan KPW. c. Memutuskan ada tidaknya pelanggaran PD, PRT, KEJ dan KPW. d. Menetapkan sangsi kepada anggota yang terbukti melanggar PD,PRT, KEJ dan KPW.
Dewan Kehormatan adalah lembaga penting yang justru dibentuk untuk mempertahankan harkat dan martabat PWI di mata masyarakat, organisasi profesi sejenis, termasuk di dalamnya lembaga-lembaga negara. Dewan Kehormatan adalah penyeimbang dari eksekutif (Pengurus PWI Provinsi Banten) agar semua berjalan sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI, mulai dari tingkat Kabupaten-Kota, Provinsi, sampai ke Pusat. ( Rizal )