Kab. Tangerang, OASEiNews – Sebanyak 40 makam yang berada di tanah milik perorangan (pribadi) yang berbatasan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pintu Kapuk, Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga terpaksa harus di pindahkan ke TPU yang sudah di sediakan oleh Pemerintah Desa.
Kepala Desa (Kades) Bojong Renged Suhendra saat di temui di ruang kerjanya membenarkan ada sebanyak 40 makam warganya yang di pindahkan karena berdiri di atas tanah milik pribadi dan pemilik lahan tersebut melakukan komplain sekitar tahun 2021 kepada pemerintah desa.
“Pemilik lahan memberikan dua opsi, yang pertama pemilik lahan meminta bayar lahan tersebut secara keseluruhan. Satu bidang ada sekitar 1000 lebih, terus yang kedua makam harus dipindahkan,” Kata Suhendra, Rabu (8/6/22).
Lebih lanjut, Suhendra menjelaskan makam-makam tersebut dipindahkan ke dua lokasi milik Pemerintah Desa Bojong Renged. karena memang kata dia, saat ini makam yang berdampingan dengan tanah pribadi tersebut sudah penuh.
“Karena sudah penuh, tukang gali makam tidak tau kalau tanah yang di pakai buat pemakaman itu adalah tanah pribadi. Padahal, sebelumnya saya pernah menginformasikan kepada warga kalau ada yang meninggal di arahkan ke pemakaman rawa kandang,” Jelasnya.
Sementara itu, Pemilik Lahan Seluas 1000 Persegi yang berlokasi di Kampung Pintu Kapuk RT 21, RW 10, Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga sampai berita ini di tayangkan belum dapat di konfirmasi. (Red/Van)