Membela Client yang Merasa Ditipu Pihak Perumahan SEPATAN GRANDE, Pengacara “L” Malah Diperiksa Polsek Mauk, Apa Kabar Presisi Kapolri?

 Oase I news.com, Kabupaten Tangerang, Advokat/Pengacara adalah sebuah profesi yang Legal di Negara Indonesia untuk mendampingi seseorang mendapatkan keadilan hukum dan Advokat/Pengacara secara tegas dalam Undang-undang Advokat juga sebagai seorang “Penegak Hukum” yang sama kedudukannya dengan Penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim serta memiliki Undang Undang tersendiri yaitu UU Advokat dimana UU ini berisikan salah satunya adalah perlindungan untuk seorang Advokat/Pengacara bahwa dalam menjalani profesinya tidak dapat dipidana.

Sungguh masih terasa rancu penegakan hukum di negara Indonesia, dalam menerapkan Undang-undang terkadang karena adanya unsur lain bisa mengabaikan Undang Undang yang jelas jelas lex specialis terhadap KUHP tetapi tetap terkesan memaksakan untuk menggunakan KUHP.

Terkadang seringkali juga dalam suatu kasus yang sama dan untuk mengaburkan pandangan masyarakat, kasus/perkara besar dialihkan dengan tidak sigapnya anggota kepolisian dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sedangkan kasus yang kecil bahkan terkesan mengada-ada dengan sigapnya proses disikapi dengan memanggil pihak terlapor.

Hal ini dapat dicontohkan dengan kasus yang dialami seorang Advokat/Pengacara “L”. Pengacara muda profesional yang sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Tangerang dan sekitarnya serta hampir di seluruh NKRI yang memiliki segudang kegiatan dan banyak menangani perkara Pidana dan Perdata, dalam satu perkara yang hingga kini ditanganinya yaitu pendampingan client yang merupakan konsumen perumahan Sepatan Grande berlokasi di Mauk Tangerang Banten diduga menjadi korban kriminalisasi dilaporkan oleh oknum pegawai perumahan tersebut ke Polsek Mauk dengan laporan penganiayaan yang jelas-jelas nyata penganiayaan tersebut tak pernah ada dan terkesan ingin membuyarkan konsentrasi Advokat “L” dalam menegakkan hukum untuk client-nya mendapatkan Haknya dari perumahan Sepatan Grande.

Kasus yang berawal dari bolak-baliknya Advokat “L” bersama clientnya ke kantor perumahan Sepatan Grande untuk menanyakan pengembalian uang clientnya yang telah membayar lunas atau membeli cash 1 unit rumah di Perumahan tersebut ternyata rumahnya tidak pernah kunjung selesai, dan sudah sekian lama ditagih pihak perumahan selalu menghindar bahkan oknum pegawai perumahan yang melaporkan Advokat “L” ke Polsek Mauk selalu memancing emosi dan merendahkan serta menghina martabat profesi pengacara Advokat “L”.

Setiap didatangi ke kantor perumahan bersama client dari Advokat “L” dan terjadilah pelaporan dari oknum pegawai tersebut ke Polsek Mauk terhadap Advokat “L” dengan laporan Penganiayaan yang jelas-jelas tidak pernah ada, tapi diterima laporannya oleh pihak Polsek Mauk, sedangkan Penghinaan Profesi Pengacara dan pribadi yang diterima Advokat “L” dari oknum pegawai tersebut dengan besar hati tak pernah dilaporkan balik oleh Advokat “L”.

Dalam UU Advokat yang merupakan UU Lex specialist terhadap KUHP, dikatakan bahwa “Dalam menjalankan tugas seorang Advokat tidak dapat dipidana”, terkesan diabaikan dan memaksakan untuk menggunakan KUHP umum.

Kasus yang terkesan mengada-ada ini ANEHNYA sigap disikapi oleh Polsek Mauk dengan melakukan pemanggilan terhadap pengacara ” L” yang akan di periksa di Polsek Mauk pada hari Kamis, tanggal 18 November 2021 sebagai TERLAPOR atas laporan dari oknum Pegawai perumahan Sepatan Grande.

Diketahui dari pemberitaan sebelumnya bahwa Advokat “L” bersama client nya telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan perumahan Sepatan Grande kepada clientnya ke Polresta Tangerang yang ternyata pada saat membuka laporan kepolisian diberitahu oleh pihak penyidik Polres Tangerang Kota laporan Advokat “L” DIGABUNG dengan laporan yang sama dari ratusan konsumen Sepatan Grande.

Luar biasa ternyata sudah ratusan konsumen Sepatan Grande yang melapor ke Polresta Tangerang, yang lebih anehnya lagi kasus besar ini yang dilaporkan oleh ratusan orang terkesan “ADEM AYEM” di Polres Kota Tangerang dan untuk Polsek Mauk yang lebih mengetahui persoalan ini karena Perumahan Sepatan Grande tersebut berada di wilayah hukumnya, “SEAKAN MENUTUP MATA” malah kasus kecil yang diduga rekayasa untuk mengaburkan kasus besar yaitu laporan dari oknum pegawai perumahan Sepatan Grande terhadap Advokat “L” malah Sigap diproses oleh Polsek Mauk.

“Ada apa dengan Polsek Mauk???? Apa kabar Polresta Tangerang atas kasus laporan ratusan orang terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Perumahan Sepatan Grande??? Saya akan ramaikan di berbagai media biar masyarakat tahu bagaimana kinerja kepolisian dalam hal ini Polsek Mauk Tangerang Banten, saya juga akan buat laporan balik atas kasus perbuatan tidak menyenangkan serta PENGHINAAN pribadi dan PROFESI PENGACARA yang dilakukan oleh oknum pegawai perumahan tersebut ke Polresta Tangerang serta saya akan laporkan Polsek Mauk ke Propam Polres Kota Tangerang dan Propam Polda Banten serta Propam Mabes Polri untuk diaudit Polsek Mauk, saya juga akan “Praperadilan kan Polsek Mauk,” tandas Advokat “L” sambil menahan kegeramannya.( SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *