Kabupaten Tangerang, Oase INews- Seseorang yang dinyatakan positif atau masih terduga (suspect) Corona COVID-19 dimi
Langkah isolasi diri yang dijalani dengan disiplin sangat efektif untuk mencegah penyakit tersebut menyebar luas di tengah masyarakat.
Isolasi mandiri bertujuan juga untuk meminimalisasi kegiatan di luar. Patuhi peraturan tersebut dan tidak keluar rumah jika tidak penting.
Melakukan isolasi mandiri dipercaya mampu menekan angka penyebaran yang makin naik.
Ada beberapa tata cara atau protokol yang memberi panduan pada Anda bagaimana melakuka isolasi mandiri dengan benar.
Pastikan kamar atau ruangan isolasi Anda memiliki ventilasi udara yang baik dan tetap berada di dalam ruangan tersebut dengan pintu tertutup.
Mengisolasi diri telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 5 ayat 1B.
Hal ini ini dilakukan bagi ODP/PDP yang kini dialami bagi warga Perumahan Bumi Indah Tahap 2, Desa Sukamatri, Kecamatan Pasar Kemis. Kabupaten Tangerang. Persisnya dibilangan RT 02/RW 10 yang kini harus menjalani Isolasi Mandiri (Self Isolation).
Tinggalkan Balasan