Kab. Tangerang, OaseINews.com – Pembunuh bos mebel di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten ternyata adalah karyawannya sendiri. Pelaku berinisial AR (35) tega menghabisi nyawa majikannya, Asmat Setiawan (61).
Peristiwa pembunuhan bos mebel tersebut terjadi di toko mebel, Jalan Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Jumat 10 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 09.53 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, pelaku AR ditangkap petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Resmob Polres Metro Tangerang Kota, dan Jatanras Polda Metro Jaya di rumah mertuanya di kawasan Teluknaga pada Senin malam, 20 Desember 2021.
“Pelaku sempat meninggalkan wilayah pergi jauh, namun demikian tindakan dari kepolisian hingga ditemukan selang waktu 10 hari kemudian pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (21/12/2021).
Kapolres menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini berawal saat korban yang menunggangi sepeda motor datang ke tokonya, lalu beristirahat di sebuah kamar toko.
“Setelah korban buka toko sedang nonton TV, pelaku menyusul membawa balok ke kamar korban. Pelaku melakukan penganiayaan mengayunkan balok ke tubuh, kepala korban,” ungkapnya.
Kapolres menyebut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kayu kasau.
“Ayunan balok kedua sempat ditangkis korban, namun korban tak berdaya, korban jatuh tersungkur, pelaku melakukan pukulan berikutnya,” jelasnya.
Setelah dipukuli tersebut, kata Kapolres, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Selanjutnya, pelaku menggondol sepeda motor dan tas berisi uang Rp 30 juta milik korban.
Kapolres menuturkan, pelaku dan korban yang merupakan warga Teluknaga ini memiliki hubungan karyawan dengan bos. Adapun motif pelaku menghabisi korban, lantaran sakit hati.
“Pelaku sudah belasan tahun bekerja, memang dia karyawan dari awal dengan majikannya. Alasannya memang yang bersangkutan sakit hati, berawal dari meminjam uang, karena yang bersangkutan punya utang yang banyak,” katanya.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan.(Red/Van)
Tinggalkan Balasan