Pemdes Kampung Besar, Targetkan 1183 Sertifikat Program PTSL Rampung di Bulan Maret

Kab. Tangerang, OASEiNews- Pemerintah Desa (Pemdes) Kampung Besar kembali membagikan sertifkat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di aula kantor desa Kampung Besar, kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang.

Kepala Desa (Kades) Kampung Besar Ahmad Salim mengatakan, Pemdes Kampung Besar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Tangerang kembali membagikan sertifkat PTSL kepada warga desa Kampung Besar.

“Hari ini, sebanyak 396 sertifikat PTSL kami bagikan ke warga. Ini merupakan kali ketiga kami membagikan sertifkat PTSL,” Kata Ahmad Salim, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/2/2023).

Ia menuturkan, Pemdes kampung Besar, menargetkan pembagian 1183 sertifikat PTSL warga, akan rampung pada bulan Maret nanti.

“Insyaallah, saya targetkan pembagian sertifikat PTSL ini akan rampung pada bulan Maret,” terangnya.

Ia menjelaskan, semua sertifikat PTSL warga desa kampung besar sudah selesai dikerjakan oleh BPN, hanya tinggal menunggu jadwal pembagian sertifikat tersebut.

“Sertifikat PTSL warga, sudah jadi semua. Kami dari Pemdes, tinggal nunggu jadwal pembagiannya saja dari BPN,” jelasnya.

Sebelumnya, desa Kampung Besar mendapatkan kuota sebanyak 2200 bidang dari BPN. Namun, pada akhirnya pihak BPN mengurangi kuota tersebut.

“Katanya sih, anggaran untuk proses pembuatan sertifikat PTSL dari negara tidak cair semua. Maka dari itu, BPN mengurangi jumlah kuota ke setiap desa,” ujarnya.

Ia menyebut, ada beberapa warga yang komplain, terkait pengurangan kuota tersebut. Karena, berkas warga yang sudah masuk dan sudah diukur oleh BPN tidak dapat di proses.

“Ya, ada beberapa warga yang komplain. Berkasnya sudah masuk dan di ukur oleh BPN, namun tidak dapat diproses,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemdes Kampung Besar telah mengajukan kembali penambahan kuota untuk program PTSL. Selanjutnya, pihak desa tinggal menunggu keputusan dari BPN.

“Mudah mudahan saja, tahun ini desa Kampung Besar dapat kuota tambahan lagi. Karena, masih banyak berkas warga yang belum di proses,” tutupnya. (red/van)